Suarahimpunan.com – Pengurus Besar HMI MPO periode 2020-2022 baru saja mengeluarkan surat pemberitahuan terkait penundaan pelaksanaan Kongres HMI yang ke-XXXIII. Dalam surat bernomor 494/A/SEK/05/1444, PB HMI MPO menunda pelaksanaan Kongres yang semula akan dilangsungkan pada tanggal 17 hingga 23 Desember 2022 menjadi tanggal 30 Januari hingga 5 Februari 2023 mendatang.
Perubahan waktu pelaksanaan Kongres HMI ke-XXXIII ini menuai beragam pro dan kontra dari berbagai pihak, pasalnya pelaksanaan Kongres ini terlewat jauh dari waktu yang seharusnya.
Tertanggal Jum’at (9/12) kru LAPMI Serang Raya menerima tautan naskah yang berisikan sejumlah pernyataan terkait pelaksanaan Kongres. Dalam naskah tersebut dimuat bahwa penundaan waktu Kongres merupakan keputusan sepihak yang diambil oleh Affandi Ismail Hasan selaku Ketua Umum PB HMI MPO.
Narasumber yang menyamarkan namanya tersebut mengutarakan bahwa penundaan waktu Kongres ini dikarenakan masalah internal yang diciptakan oleh Affandi sendiri selama menjabat lebih dari dua tahun.
“Afandi menunda Kongres yang seharusnya diselenggarakan pada tanggal 17 Desember 2022 dikarenakan masalah internal yang ia ciptakan sendiri selama kurang lebih dua tahun delapan bulan,” tulisnya.
Ia pun mengatakan bahwa penundaan waktu Kongres ini tidak melibatkan semua pihak yang semestinya ikut serta dalam pengambilan keputusan.
“Untuk menutupi keinginan personalnya sekaitan penundaan Kongres, Ketua PB yang telah habis masanya tersebut membawa nama MPK, SC, Panitia Nasional, dan Panitia Lokal sebagai hasil konsolidasi, padahal hal tersebut keinginannya sendiri,” tulisnya.
Dalam naskah yang diterima oleh kru LAPMI Serang Raya, dinyatakan bahwa tertanggal Kamis (1/12) Sekretaris Jenderal (Sekjend), Steering Commitee (SC), Majelis Pekerja Kongres (MPK), Panitia Nasional Kongres (Panasko), dan Panita Lokal (Panlok) telah mengadakan rapat yang membahas mengenai pelaksanaan Kongres.