Serang, suarahimpunan.com – HMI MPO Cabang Serang melayangkan surat cinta kepada Ahmad Latupono, salah satu mantan calon Formateur/Ketua Umum PB HMI MPO, yang mengklaim terpilih dalam forum Kongres ke-32 di Kendari.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Ketua Umum HMI MPO Cabang Serang, Diebaj Ghuroofie Dzh, mereka mempertanyakan beberapa hal kaitannya dengan klaim yang disampaikan oleh Ahmad Latupono. Pertanyaan pertama yang dilontarkan oleh HMI MPO Cabang adalah mengenai kongres.
“Kongres kapan dan dimana yang dalam konsiderannya menetapkan Kakanda Ahmad Latupono sebagai Formateur/Ketua Umum?,” tulisnya dalam surat cinta yang ditujukan kepada Ahmad Latupono pada Senin (27/7/2020).
Selanjutnya, dalam surat tersebut HMI MPO Cabang Serang mempertanyakan terkait dengan ketetapan-ketetapan kongres. Pertanyaan tersebut mereka dalilkan menggunakan Anggaran Rumah Tangga (ART) HMI MPO pasal 25.
“PB memiliki tugas dan kewajiban apabila mengacu pada ART pasal 25. Salah satunya yakni melaksanakan ketetapan-ketetapan kongres. Lalu, ketetapan-ketetapan kongres yang mana yang akan Kakanda jalankan?,” tuturnya.
Di akhir, HMI MPO Cabang Serang membandingkan dugaan pelanggaran konstitusi saat terpilihnya Affandi Ismail, dengan perbuatan yang dilakukan oleh Ahmad Latupono.
“Apabila terpilihnya Kakanda Affandi Ismail yang katanya dianggap tidak sah dengan dalih melanggar 1 poin pada konstitusi, apa kabar tindakan Kakanda yang ingin melantik diri sendiri sebagai Ketua Umum PB HMI MPO-an yang telah melanggar bukan hanya 1 poin, tapi berbagai pasal dalam konstitusi?,” pungkasnya.
Berikut ini surat cinta yang disampaikan oleh HMI MPO Cabang Serang kepada Ahmad Latupono.
Assalamu’alaikum wr.wb.
Puji syukur ke hadirat Allah SWT yang telah memberikan segala nikmat yang tak terkira. Shalawat serta salam tidak lupa kita haturkan kepada sang Revolusioner Nabi Muhammad SAW beserta keluarga dan para sahabatnya.
Kongres ke-32 yang dilaksanakan di Kota Kendari telah selesai. Pengurus PB HMI MPO hasil kongres pun telah dilantik. Namun ternyata, semangat beberapa pihak untuk dapat mengabdi dan memberikan yang terbaik kepada himpunan tercinta kita dengan menjabat sebagai Ketua Umum PB HMI MPO masih tetap bergelora.
Salah satunya yakni Kakanda kita, Ahmad Latupono. Kakanda Latupono mengklaim diri sebagai Formateur/Ketua Umum PB HMI MPO yang sah. Sedangkan sepengetahuan kami, kongres yang merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi kita sesuai dengan konstitusi, menetapkan Kakanda Affandi Ismail sebagai Formateur/Ketua Umum.
Terkini, kami Cabang Serang mendapatkan informasi bahwa Kakanda Latupono akan melangsungkan pelantikan PB HMI MPO-an pada 8 Agustus mendatang. Sejujurnya kami takjub dengan semangat Kakanda Latupono untuk mengabdi sebagai Ketua Umum PB HMI MPO. Namun izinkan kami menyampaikan beberapa pertanyaan yang mengganjal pikiran kami sebagai berikut:
- Kongres kapan dan dimana yang dalam konsiderannya menetapkan Kakanda Ahmad Latupono sebagai Formateur/Ketua Umum?
- PB memiliki tugas dan kewajiban apabila mengacu pada ART pasal 25. Salah satunya yakni melaksanakan ketetapan-ketetapan kongres. Lalu, ketetapan-ketetapan kongres yang mana yang akan Kakanda jalankan?
- Apabila terpilihnya Kakanda Affandi Ismail yang katanya dianggap tidak sah dengan dalih melanggar 1 poin pada konstitusi, apa kabar tindakan Kakanda yang ingin melantik diri sendiri sebagai Ketua Umum PB HMI MPO-an yang telah melanggar bukan hanya 1 poin, tapi berbagai pasal dalam konstitusi?
Sebenarnya masih banyak pertanyaan kami kepada Kakanda Ahmad Latupono. Tapi cukup itu terlebih dahulu. Semoga Kakanda berkenan untuk menjawab pertanyaan kami, sehingga pikiran kami tidak terganjal lagi oleh berbagai pertanyaan-pertanyaan tersebut.
Demikian surat cinta ini kami buat tanpa adanya paksaan dan murni dari hati nurani kami.
Billahittaufik wal hidayah
Wassalamu’alaikum wr.wb.
(RED)
Komentar