Suarahimpunan.com – Aliansi Peduli Pendidikan mengirim surat terbuka kepada Presiden RI, Joko Widodo, untuk berkenan menunda pembahasan RUU Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisidiknas) masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2022 dan pengesahan menjadi UU Sisdiknas tahun 2022 pada Senin (29/8).
Menurut kajian aliansi, RUU Sisdiknas ini cacat unsur legislasi formil karena penyusunan RUU Sisdiknas seperti hantu, sebab tidak transparan, terburu-buru, dan dikerjakan di ruang gelap serta tidak melibatkan para ahli dari berbagai bidang ,dan minimnya kolaborasi yang baik antara kementerian dengan para penyelenggara pendidikan di lapangan dari Sabang sampai Merauke, baik di kota maupun daerah terpencil.
Selain itu juga belum tersedianya Road Map, cetak biru atau Grand Design Pendidikan Nasional yang merupakan prasyarat untuk dapat menyusun RUU Omnibus Law Sisdiknas yang efisien dan sustainable.
Peneliti Mahardika Institute, Mu’min Boli, yang juga tergabung dalam aliansi mengatakan RUU Sisdiknas ini akan mendorong percepatan alih status PTN menjadi PTN Badan Hukum.
“Padahal kita ketahui bersama bahwa PTN BH dalam prakteknya yang ada saat ini cenderung komersial sehingga makin sulit diakses oleh masyarakat kebanyakan,” ungkapnya.
“Selain itu, dalam penerimaan mahasiswa baru, RUU Sisdiknas ini justru mengalami kemunduran dibandingkan dengan UU Pendidikan Tinggi yang memberikan perhatian khusus pada mereka yang tinggal di daerah 3T (Tertinggal, Terluar, dan Terdepan),” tambahnya lagi.
Sementara itu Direktur Vox Point Indonesia, Indra Charismiadji, juga berharap RUU Sisdiknas yang akan mengatur nasib bangsa dan negara disusun secara cermat dengan melibatkan banyak pihak dan tidak tergesa-gesa.
“Kerusakan dalam regulasi pendidikan itu berarti akan timbulnya kerusakan bangsa selama tiga generasi. Oleh karena itu kami dengan sangat memohon kepada Bapak Joko Widodo selaku Presiden RI untuk menunda pembahasan RUU Sisdiknas tersebut,” ujarnya.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI membahas rencana penyusunan RUU Prolegnas Prioritas 2023 pada hari ini, Senin (29/8). Dalam rapat tersebut di antaranya dibahas mengenai RUU tentang Perubahan atas UU nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang menjadi salah satu dari usulan pemerintah.
RUU Sisdiknas ini akan mengintegrasikan sekaligus tiga undang-undang, yakni UU nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, UU nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan UU nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Pemerintah mengusulkan RUU Sisdiknas masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Perubahan tahun 2022 kepada DPR RI dalam Rapat Kerja Pemerintah dengan Badan Legislasi pada Rabu (24/8).
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengunggah naskah teranyar RUU Sisdiknas melalui laman https://sisdiknas.kemdikbud.go.id/. Pemerintah membuka kesempatan bagi masyarakat secara luas untuk ikut mencermati semua dokumen dan memberi masukan melalui laman tersebut.
Kepala Badan Standar, Asesmen, dan Kurikulum Pendidikan Kemendikbudristek, Anindito Aditomo, mengatakan dibukanya akses tersebut untuk menerima masukan dari publik sebagai bahan pertimbangan.
“Masukan dari publik tersebut merupakan bentuk pelibatan publik yang bermakna sesuai amanat undang-undang dan akan menjadi bahan pertimbangan dalam tahap penyusunan dan pembahasan rancangan undang-undang,” jelasnya melalui keterangan tertulis pada Jum’at (26/8). (RED)