SERANG, suarahimpunan.com – Wakil Ketua DPRD Banten yang merupakan politisi Partai Demokrat, M. Nawa Said Dimyati, bersuara mengenai argumen yang dilontarkan oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM), Bahlil Lahadalia yang setuju akan perpanjang masa jabatan Presiden sampai dengan tahun 2027.
Dalam argumen yang diungkapkan Bahlil tersebut mengandung makna untuk menunda pemilihan umum (Pemilu), yang seharusnya dilakukan 5 tahun sekali untuk pergantian jabatan.
Menurut M. Nawa Said Dimyati atau kerap disapa Cak Nawa, Bahlil Ladalia tidak ada wewenang dalam menyetujui bahwa masa presiden bisa diperpanjang.
“Pak Menteri tidak punya legal standing bicara seperti ini,” tulisnya dalam unggahan twitter miliknya, Senin (10/1).
Menurutnya, ada hal yang lebih penting, yang bisa dilakukan oleh Bahlil, yaitu membantu presiden dalam menuntaskan segala bentuk janji yang dilontarkan saat kampanye.