Serang, suarahimpunan.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang diminta agar dapat menindak tegas tempat hiburan malam (THM) yang sampai saat ini masih bebas beroperasi di Kota Serang.
Bulan Ramadan pun diharapkan dapat menjadi momentum bagi Pemkot Serang, untuk dapat menutup THM secara permanen dan juga agar ibadah masyarakat saat Bulan Ramadan tidak terganggu.
Sekretaris Umum HMI MPO Cabang Serang, Ega Mahendra, mengatakan bahwa pihaknya masih menemukan sejumlah THM yang beroperasi di Kota Serang. Padahal Pemkot Serang telah mengesahkan Perda maupun Perwal PUK mengenai hal tersebut.
“Seharusnya Pemerintah Kota Serang yang dijuluki Kota Madani harus melakukan tindakan terkait hiburan malam. Apalagi Kota Serang sudah ada Perda dan Perwal PUK yang dapat digunakan sebagai payung hukum dalam menutup THM itu,” ujarnya saat diwawancarai, Senin (28/3).
Ia pun mengatakan, THM yang masih beroperasi harus menjadi perhatian bagi Pemkot Serang, karena beberapa hari lagi akan memasuki bulan Ramadan, dan ini menjadikan momentum yang tepat untuk membersihkan Kota Serang dari seluruh aktifitas THM.
“Karena sebentar lagi kita akan menghadapi bulan suci Ramadan yang penuh dengan berkah ini, maka Pemkot Serang harus membersihkan THM yang masih membandel. Kalau bisa, tutup permanen kegiatan tersebut. Menurut saya Ramadan ini menjadi momentum yang tepat untuk mengambil Langkah tegas tersebut,” ucapnya.
Menurutnya, THM walaupun memiliki izin mendirikan bangunan (IMB), akan tetapi tetap tidak termasuk dalam usaha kepariwisataan yang diperbolehkan melalui Perda PUK. Sehingga keberadaan THM menjadi ilegal secara otomatis.