Kabar

Bulan Ramadan, HMI MPO Desak THM di Kota Serang Harus Tutup Permanen

Published

on

Serang, suarahimpunan.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang diminta agar dapat menindak tegas () yang sampai saat ini masih bebas beroperasi di .

Bulan Ramadan pun diharapkan dapat menjadi momentum bagi Pemkot Serang, untuk dapat menutup secara permanen dan juga agar ibadah masyarakat saat Bulan Ramadan tidak terganggu.

Sekretaris Umum Cabang Serang, Ega Mahendra, mengatakan bahwa pihaknya masih menemukan sejumlah THM yang beroperasi di . Padahal Pemkot Serang telah mengesahkan Perda maupun Perwal PUK mengenai hal tersebut.

“Seharusnya Pemerintah yang dijuluki Kota Madani harus melakukan tindakan terkait hiburan malam. Apalagi sudah ada Perda dan Perwal PUK yang dapat digunakan sebagai payung dalam menutup THM itu,” ujarnya saat diwawancarai, Senin (28/3).

Baca Juga:  Gus Yahya Jadi Ketua PBNU 2021-2026, Ini Tanggapan PB HMI MPO

Ia pun mengatakan, THM yang masih beroperasi harus menjadi perhatian bagi Pemkot Serang, karena beberapa hari lagi akan memasuki bulan Ramadan, dan ini menjadikan momentum yang tepat untuk membersihkan Kota Serang dari seluruh aktifitas THM.

“Karena sebentar lagi kita akan menghadapi bulan suci Ramadan yang penuh dengan berkah ini, maka Pemkot Serang harus membersihkan THM yang masih membandel. Kalau bisa, tutup permanen kegiatan tersebut. Menurut saya Ramadan ini menjadi momentum yang tepat untuk mengambil Langkah tegas tersebut,” ucapnya.

Baca Juga:  Jatuh Cinta itu Rumit, dan Aku Telah Melabuhkan Cinta pada Dunia Pramuka

Menurutnya, THM walaupun memiliki izin mendirikan bangunan (IMB), akan tetapi tetap tidak termasuk dalam usaha kepariwisataan yang diperbolehkan melalui Perda PUK. Sehingga keberadaan THM menjadi ilegal secara otomatis.

Halaman SebelumnyaHalaman 1 dari 2 Halaman

Lagi Trending