SERANG, suarahimpunan.com – Barisan pekerja dan buruh Banten yang tergabung dalam Forum Komunikasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh Kota Cilegon, melangsungkan aksi unjuk rasa terkait penolakan kenaikan BBM di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) pada Selasa (13/9).
Adapun tuntutan yang dibawakan di samping penolakan kenaikan harga BBM adalah: 1) Tolak Undang-Undang Cipta Kerja nomor 11 tahun 2020; 2) Naikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 sebesar 13 persen; 3) Naikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) atau Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2023 sebesar 40 persen.
Barisan massa aksi juga terpantau diramaikan oleh sejumlah aktivis mahasiswa, yang tergabung dalam aliansi Gabungan Mahasiswa Islam (GEMAIS). Adapun organisasi yang tergabung adalah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Banten, Federasi Mahasiswa Islam (FMI) Banten, Himpunan Mahasiswa Persatuan Islam (Hima Persis) Banten, dan Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (HMI MPO) Badan Koordinasi Jawa Bagian Barat (Badko Jabagbar).
Ketua PW SEMMI Banten, Ridho Rifaldi, mengungkap bahwa pihaknya akan terus memperjuangkan dan konsisten bersama masyarakat.
“SEMMI Banten akan tetap konsisten bersama rakyat, sama sama menolak kenaikan harga BBM Bersubsidi,” ujarnya.
Ketua PW Hima Persis Banten, Hilal Hizbullah, mengatakan bahwa alasan kenaikan harga BBM pascapandemi tidak dapat diterima.
“Kenaikan BBM subsidi di tengah keterpurukan ekonomi masyarakat pasca badai Covid-19 tidak dapat diterima dengan alasan apapun. Masyarakat yang tengah berjuang bangkit dari hantaman badai pandemi yang lamanya hampir tiga tahun melanda, tidaklah mudah,” katanya.