Kabar

Di Depan Walikota Serang, Demisioner Cerita Kasus Disabilitas Diperkosa, Minta Perwal Direvisi

Published

on

SERANG, suarahimpunan.com – Demisioner Ketua Umum , Diebaj Ghuroofie Dzhillilhub, menyinggung pembebasan dua pelaku pemerkosaan penyandang asal Kasemen, di depan Walikota Serang, Jumat (21/1).

Ia menilai pembebasan dua tersangka pemerkosaan atas nama restorative justice merupakan akibat dari lemahnya pelaksanaan Perda , dan tidak diaturnya perlindungan dan pendampingan hukum penyandang di Perwalnya.

Dalam sambutannya, Demisioner , Diebaj Ghuroofie Dzhillilhub, turut memberikan sambutan dengan membahas kasus pemerkosaan terhadap disabilitas yang dianggap tidak adil akan hukum yang diputuskan bagi pelaku.

“Saya satu minggu ini jujur merasa sedih pak Wali. Karena ada kasus pemerkosaan terhadap disabilitas, tapi pelakunya dibebaskan karena katanya ada perdamaian makanya dilakukan restorative justice,” ujarnya pada pelantikan pengurus periode 2022-2023.

Baca Juga:  12 Tahun Menggendong Tas

Ia menegaskan bahwa seharusnya tidak ada restorative justice bagi pelaku pemerkosaan, apalagi korban merupakan disabilitas mental.

“Yang paling sedih adalah pelakunya dibebaskan dengan alasan sudah berdamai dan terjadi restorative justice. Bagi saya tidak ada restorative justice untuk pelaku pemerkosaan yang terjadi, apalagi korban disabilitas,” tuturnya.

Diebaj menilai, seharusnya dengan adanya Perda dan , ketimpangan hukum seperti itu tidak terjadi. Seharusnya, Pemerintah turun tangan dalam kasus pemerkosaan itu, dengan melakukan pendampingan dan pengawalan hukum.

Baca Juga:  Tidak Bongkar THM karena IMB, HMI MPO Cabang Serang: Jangan Sampai Rakyat Turun Tangan
Halaman SebelumnyaHalaman 1 dari 2 Halaman

Lagi Trending