SERANG, suarahimpunan.com – Demisioner Ketua Umum HMI MPO Cabang Serang, Diebaj Ghuroofie Dzhillilhub, menyinggung pembebasan dua pelaku pemerkosaan penyandang disabilitas asal Kasemen, di depan Walikota Serang, Jumat (21/1).
Ia menilai pembebasan dua tersangka pemerkosaan atas nama restorative justice merupakan akibat dari lemahnya pelaksanaan Perda Disabilitas, dan tidak diaturnya perlindungan dan pendampingan hukum penyandang disabilitas di Perwalnya.
Dalam sambutannya, Demisioner HMI MPO Cabang Serang, Diebaj Ghuroofie Dzhillilhub, turut memberikan sambutan dengan membahas kasus pemerkosaan terhadap disabilitas yang dianggap tidak adil akan hukum yang diputuskan bagi pelaku.
“Saya satu minggu ini jujur merasa sedih pak Wali. Karena ada kasus pemerkosaan terhadap disabilitas, tapi pelakunya dibebaskan karena katanya ada perdamaian makanya dilakukan restorative justice,” ujarnya pada pelantikan pengurus HMI MPO Cabang Serang periode 2022-2023.
Ia menegaskan bahwa seharusnya tidak ada restorative justice bagi pelaku pemerkosaan, apalagi korban merupakan disabilitas mental.
“Yang paling sedih adalah pelakunya dibebaskan dengan alasan sudah berdamai dan terjadi restorative justice. Bagi saya tidak ada restorative justice untuk pelaku pemerkosaan yang terjadi, apalagi korban disabilitas,” tuturnya.
Diebaj menilai, seharusnya dengan adanya Perda dan Perwal Disabilitas, ketimpangan hukum seperti itu tidak terjadi. Seharusnya, Pemerintah Kota Serang turun tangan dalam kasus pemerkosaan itu, dengan melakukan pendampingan dan pengawalan hukum.