Kabar

E-Katalog Rawan Dicurangi, PUNDI Minta LKPP Sediakan Perangkat Verifikasi Produk

Published

on

 

YOGYAKARTA, suarahimpunan.com () mengadakan pertemuan secara daring dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah () guna membahas mengenai problematika pada pengadaan barang/jasa, Rabu (15/6).

Pembahasan dilakukan terkait kebijakan dari Presiden RI Joko Widodo tentang peningkatan penggunaan produk dalam negeri (PDN). Melalui kebijakan yang tertuang dalam instruksi presiden nomor 2 tahun 2022, Presiden RI, Joko Widodo, menegaskan kepada pemerintah pusat, daerah, dan BUMN untuk melakukan substitusi impor dengan produk dalam negeri dalam pengadaan barang/jasa.

Inpres ini direspon dengan cepat oleh dengan menerbitkan peraturan turunan yaitu Keputusan Kepala nomor 122 tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan . Namun, kajian kritis Tim menemukan sejumlah persoalan dalam Peraturan LKPP tersebut.

Direktur , Haryono, mempertanyakan apakah produk yang ditayangkan dalam E-Katalog adalah benar produk dalam negeri.

“Dari regulasi yang sudah dibuat menggambarkan keseriusan pemerintah untuk mendorong PDN sejak 2014, juga tampak keberpihakan kepada UMKM dan . LKPP mendorong produk lokal untuk ditayangkan di E-Katalog untuk perlahan menyaingi produk impor. Yang menjadi pertanyaan, apakah produk yang tayang benar-benar produk dalam negeri?” ujarnya.

Pihaknya juga menemukan kejanggalan pada klausul tentang status PDN yang tidak jelas parameternya, sehingga dapat dimanfaatkan oleh agregator dengan cara memberikan label PDN pada produk impor. Haryono pun memaparkan produk-produk yang diindikasikan telah diselewengkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.

Baca Juga:  Terjatuh dari Ketinggian 9 Meter, Bocah Kasemen Kesulitan Berobat

“Kalau produk ber-TKDN kan jelas parameternya sertifikat, tapi kalau status PDN ini tidak jelas,” paparnya.

Menanggapi hasil kajian PUNDI, Direktur Perencanaan, Monitoring, dan Evaluasi Pengadaan LKPP, Fadli Arif, menyampaikan bahwa beberapa rekomendasi akan menjadi pertimbangan bagi LKPP. Namun, yang harus diperhatikan yaitu persoalan pada pengadaan barang/jasa bukan hanya persoalan agregator, tetapi banyaknya barang impor yang sudah terdapat stempel PDN.

“Sudah tentu, perlunya duduk bersama untuk membahas problematika yang ada. Dengan perubahan kebijakan kemarin sudah tentu orientasinya berubah. Di mana ingin mendorong sebanyak-banyaknya PDN, tetapi ternyata dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Sekiranya perlu melakukan review kebijakan dari LKPP. Karena pastinya, ada kelemahan dalam suatu kebijakan yang harus segera diperbaiki jika menemukan kelemahan tersebut,” tegasnya.

Baca Juga:  Pemain Kripto Siap-siap, Ini Prediksi di Tahun 2022, Kehadiran Metaverse Jadi Penunjang

Sementara itu Direktur Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Umum, Emin Adhy Muhaemin, menyatakan bahwa Instruksi Presiden direspon LKPP dengan menargetkan produk lokal sebanyak 1 juta produk di E-Katalog. Dengan kemudahan mekanisme penyelenggaraan E-Katalog, semakin hari semakin banyak produk yang masuk.

Emin menyadari, problematika tersebut menjadi bumerang tersendiri, sehingga internal LKPP juga sedang menyusun rancangan kebijakan termasuk laporan-laporan penyimpangan.

Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan PUNDI, Fuad, menyarankan agar LKPP mempunyai perangkat yang dapat memverifikasi produk-produk yang masuk di E-Katalog.

“LKPP seharusnya memiliki perangkat yang dapat melakukan verifikasi dengan baik, memastikan produk yang ditayangkan di sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Bukan hanya itu, sudah seharusnya terdapat tindak lanjut yang konkret untuk menjadikan kebijakan yang komperhensif sebagaimana semestinya. Sehingga, target yang ingin dicapai bisa terealisasikan dengan baik,” tandasnya.
(RED)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lagi Trending