JAKARTA, Suarahimpunan.com – Pengurus Besar (PB) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Majelis Penyelamat Organisasi (MPO) mengecam Pemerintah Provinsi Lampung atas penggusuran lahan garapan petani Kota Baru dengan menggunakan empat traktor bajak, pada Minggu (17/03/2024) lalu.
Diketahui, sejak tahun 2011 Kota Baru digadang-gadang akan menjadi proyek Ibu Kota Baru Provinsi Lampung. Namun proyek tersebut mangkrak dan saat ini dijadikan objek penyewaan oleh Pemerintah Provinsi Lampung. Hal tersebut dinilai merampas ruang hidup dan penghasilan petani petani yang sudah turun temurun dalam mengelola lahan garapan di lokasi tersebut.
Wakil Ketua Komisi Hukum dan Ketahanan Nasional PB HMI, Muhammad Aldiyat Syam Husain mengatakan, penggusuran lahan garapan petani di Kota Baru oleh Pemerintah Provinsi Lampung telah menodai bulan suci ramadan.
“Dengan adanya aksi perusakan lahan tersebut oleh pihak satuan tugas pengamanan aset Pemerintah Provinsi Lampung. Tidak sepatutnya terjadi penggusuran lahan garapan petani,” terangnya.
Aldiyat juga mengatakan bahwa seharusnya Pemerintah Provinsi Lampung segera melakukan evaluasi agar lahan garapan petani dapat kembali produktif.
“Harusnya Pemerintah Provinsi Lampung melakukan evaluasi terhadap proyek magkraknya tersebut agar lahan-lahan tersebut dapat kembali produktif dengan diberikan sepenuhnya penggunaan dan pengelolaannya secara bebas kepada petani Kota Baru untuk di garap,” tambahnya.
Disisi lain, para petani penggarap lahan juga dipaksa membayar sewa di lahan yang sudah turun-temurun dikelola sebelum adanya rencana pembangunan Ibu Kota Baru di Provinsi Lampung.
“Seharusnya Pemerintah Provinsi memberikan bantuan kepada petani untuk ketahanan pangan. Tetapi yang terjadi malah melakukan paksaan untuk bayaran sewa lahan di lokasi proyek mangkrak tersebut. Hal ini justru menunjukkan arogansinya terhadap masyarakat atau petani Kota Baru dengan merusak lahan singkong yang baru ditanam itu,” ujar Aldiyat.
Sehingga dalam hal ini Aldiyat mengecam keras Pemerintah Provinsi Lampung atas tindakannya yang dianggap sewenang-wenang atas penggusuran lahan tersebut.
“Karena peristiwa tersebut, Kami mengecam tindakan sewenang-wenangan Pemerintah Provinsi Lampung agar segera menghentikan penggusuran dan intimidasi kepada petani Kota Baru serta memberikan ganti rugi tanaman yang dirusak,” tandasnya.
(MT/SF/RED)