Kabar

Hak Interpelasi DPRD Cilegon Ditentang, PP GEMPAR Layangkan Tantangan Debat Terbuka

Published

on

Ia pun mengatakan bahwa pihak yang tidak setuju dengan adanya yang dilakukan , artinya mereka tidak paham bagaimana mewujudkan pemerintah yang baik.

“Jika tidak terlaksananya interpelasi yang dilakukan kepada Walikota . Maka kami menilai lemahnya dalam tugas dan fungsinya sebagai legislatif,” tandasnya.

Ru’yat menegaskan bahwa interpelasi ini harus dilakukan secara berkala, untuk mengontrol kebijakan kepala daerah.

“Sangat penting peran dalam melakukan kebijakan kami yakin apa yang dilakukan itu sudah sesuai dengan peran dan fungsinya sebagai DPRD. Maka jangan hanya sekali dalam melakukan interpelasi terhadap eksekutif,” tuturnya.

Baca Juga:  BRN Melayu Pattani Kecam Pembangunan Proyek Industri di Chanak

Ia pun menuturkan bila Walikota enggan memenuhi DPRD, lebih baik Walikota mengundurkan dirinya.

“Jika Walikota menolak interpelasi yang dilakukan DPRD Kota maka langkah terbaik adalah meminta dengan hormat secepatnya Walikota mundur dari jabatannya,” imbuhnya.

Ru’yat pun mengajak agar para kepala daerah bisa meneladani kepemimpinan khalifah Abu Bakar Shiddiq yang mengajarkan agar seorang pemimpin bisa dan menerima pendapat rakyatnya secara terbuka.

Baca Juga:  THM Masih Beroperasi, HMI MPO Cabang Serang Desak Pemkot Ikuti Jejak Pemkab

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Lagi Trending