Kabar

Hakim PN Rangkasbitung Nyabu, Komisi Hukum dan HAM PB HMI: Mencoreng Lembaga Peradilan

Published

on

 

Suarahimpunan.com – Dua hakim dan satu PNS yang bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, ditangkap oleh pada Selasa (17/5).

Pelaku ditangkap atas dugaan penyalahgunaan jenis . Hakim bernama Danu Arman dan Yudi Rozadinata dan seorang PNS berinisial RAS didapati mengonsumsi di salah satu ruang hakim di PN Rangkasbitung.

Dilansir dari kompas.com kepala Banten, Hendri Marpaung, mengungkap bahwa alasan kedua pengadil itu mengonsumsi jenis karena sudah menjadi kebutuhannya sehari-hari.

“Bukan (karena alasan pekerjaan), dia itu pengguna, pecandu. Jadi sudah menjadi kebutuhan,” ungkapnya, Selasa (24/5).

Wasekjend Komisi Hukum dan HAM PB MPO, Muhammad Aldiyat Syam Husain, mengatakan bahwa perbuatan dua tersebut telah mencoreng lembaga peradilan di Indonesia. Dan ia pun mendesak agar pelaku dapat ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami mendesak Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) segera mengambil tindakan dengan memeriksa dan mengevaluasi jajaran sebagai tindak lanjut dari perbuatan dua orang hakim tersebut yang ditangkap menggunakan narkotika dan mencopot status hakim dua oknum hakim yang terlibat penyalahgunaan narkotika di PN Rangkasbitung,” ujarnya.

Baca Juga:  Ada Pasukan 'Squid Game' Dalam Refleksi HUT Banten ke-21

Aldiyat pun menjelaskan bahwa pelaku yang berprofesi sebagai hakim tersebut dapat dikenai pasal mengenai pedoman penegakan kode etik dan pedoman perilaku hakim.

“Kejadian ini jelas membuat citra peradilan di Indonesia menjadi buruk atau tercoreng dengan adanya perbuatan tercela dari dua oknum hakim yang ditangkap penyalahgunaan narkotika. Dua oknum hakim tersebut harusnya dapat dikenakan pasal 11 ayat 3 peraturan bersama Ketua Mahkamah Agung dan Ketua komisi Yudisial nomor 2/PB/MA/IX/2009 dan nomor 2/PB/P.KY/09/2012 tentang pedoman penegakan kode etik dan pedoman perilaku hakim,” paparnya.

Baca Juga:  Cigna Tutup Tahun 2021 Dengan Berbagi Tangan Palsu Dan Kampanye Tanya Kabar

Aldiyat pun berharap kasus semacam ini tidak lagi terjadi, karena menurutnya orang yang memilih berprofesi sebagai hakim harus mampu menjaga wibawa dan martabat lembaga yang disandang olehnya.

“Kami harap jangan lagi ada oknum hakim di Indonesia melakukan perbuatan-perbuatan tercela yang mencoreng dunia peradilan. Hakim harus menjaga kewibawaan dan martabat lembaga peradilan menjadi teladan yang baik didalam maupun diluar pengadilan, artinya harus menjadi contoh yang baik pula di masyarakat,” tandasnya.

(RED)

Lagi Trending