JAKARTA, suarahimpunan.com – Sekelompok orang mengatasnamakan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI), mengaungkan dukungan perpanjangan periode kepempimpinan Joko Widodo sebagai Presiden Republik Indonesia.
Menanggapi hal ini Ketua APDESI, Arifin Abdul Majid, dalam forum Silaturahim Nasional Kepala Desa yang diselenggarakan di Istora Senayan Jakarta pada Selasa (29/3/2022), mengatakan bahwa pihaknya mengecam keras atas tindakan pencatutan nama tersebut, pun pihaknya meminta agar masyarakat tidak mengatasnamakan APDESI untuk kepentingan pribadi.
“Mengutuk keras penggunaan nama organisasi kami yang dilakukan oleh orang-orang tertentu,” ujarnya.
Arifin sangat menyayangkan adanya pihak yang telah menggiring seluruh anggota APDESI masuk dalam politik praktis. Ia pun mempertanyakan mengapa nama organisasi masyarakat (ormas) APDESI yang sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) masih boleh digunakan oleh pihak yang tidak berhak.
“Khususnya dalam polemik masa jabatan presiden untuk tiga periode. Sehingga kami meminta kepada kepolisian mengungkap aktor intelektual yang telah menggiring isu seolah-olah seluruh anggota APDESI masuk mendukung perpanjangan masa jabatan presiden,” tuturnya.
Menurutnya apabila permasalahan ini tidak segera diluruskan, akan menjadi boomerang bagi APDESI karena membuat seolah APDESI tidak mengerti dan taat pada hukum yang berlaku di Indonesia. Dia berpendapat seolah-olah seluruh anggota APDESI mendukung perpanjangan masa jabat presiden menjadi tiga periode.
“Seolah-olah Bapak Presiden hadir di acara tersebut karena akan mendapat dukungan untuk bisa menjadi presiden tiga periode dari seluruh anggota APDESI,” katanya.
Ia pun mengungkap bahwa saat dikukuhkan, jajaran pengurus APDESI telah disumpah untuk taat pada konstitusi negara. Maka, ia pun menegaskan bahwa APDESI tidak mengeluarkan pernyataan yang bertentangan dengan konstitusi.
“Kami saat dilantik berjanji dan bersumpah untuk taat kepada konstitusi. Jadi tidak mungkin kami dari APDESI menyampaikan secara resmi mendukung sesuatu yang melanggar konstitusi seperti melanggar UUD 1945 dalam hal perpanjangan masa jabatan presiden yang jelas tertulis hanya dua periode,” tandasnya.
Untuk diketahui, APDESI telah mendapatkan pengesahan sebagai Organisasi Masyarakat berbadan hukum sejak 2016 sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU.0072972AH.01.07 Tahun 2016. Dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0001295-AH.01.08 Tahun 2021 tentang Perubahan Perkumpulan Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia. (Ikmal Anshary/Kompas.com)