Kabar

HUT ke 22 Tahun, Status Ibu Kota Provinsi Banten Masih Abu-Abu

Published

on

 

SERANG, suarahimpunan.com – Sejumlah menggelar aksi peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Provinsi Banten yang ke 22 tahun di depan Kantor pada Selasa (4/10).

yang tergabung dalam organisasi Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi ( MPO), Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Banten, Federasi Mahasiswa Islam (FMI) Banten, Himpunan Mahasiswa Persatuan Islam (Hima Persis), dan Pelajar Islam Indonesia (PII) ini menggelar aksi sejak pukul 10.30 WIB.

Aksi ini juga diiringi satu unit mobil komando (Mokom) dan membawa berapa spanduk yang memuat tuntutan aksi. Salah satu spanduk yang memuat tulisan ‘Tangguh Darimana? Tumbuh Darimana?‘ dipasang di gerbang oleh massa aksi.

Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi, Irkham Magfuri Jamas, menuturkan bahwa salah satu hal yang menjadi sorotan di peringatan HUT ke 22 tahun Provinsi Banten ini adalah status mengenai Ibu Kota Provinsi Banten saat ini.

“Kado yang ditorehkan pada 22 tahun Provinsi Banten memberikan luka yang tak sembuh dan justru bertambah. Isu yang kita bawa terkait pendidikan, kemiskinan, lingkungan dan yang tak kalah penting adalah status Ibu Kota Provinsi Banten yang abu-abu,” ujarnya.

Irkham pun menjelaskan bahwa sampai saat ini belum ada payung hukum yang memuat kejelasan mengenai status dan kedudukan Ibu Kota Provinsi Banten secara rinci.

Baca Juga:  LAPMI Serang Raya Gelar PDJ Perdana, Bangun Profesionalitas Jurnalis Kader

“Dimana tidak ada payung hukum satupun yang menjabarkan status Ibukota Provinsi Banten secara terang. Sebab, adapun dalam UU no 23 tahun 2000 tentang pembentukan provinsi Banten pada pasal 7 disebut bahwa Ibu Kota provinsi Banten berkedudukan di Serang,” jelasnya.

“Klausul itu abu-abu sebab tidak jelas Serang yang dimaksud Kabupaten Serang kah? Kota Serang kah? atau malah justru Kecamatan Serang,” tambahnya.

Irkham pun menerangkan bahwa ketidakjelasan mengenai status ibu kota ini mengakibatkan banyaknya hak ibu kota provinsi yang tidak terpenuhi.

“Dengan tidak adanya status yang jelas terkait Ibu Kota Provinsi Banten. Sehingga hal ini menyebabkan masalah-masalah turunan berupa tidak dapatnya terpenuhi hak yang seharusnya didapat oleh ibu kota suatu provinsi,” tegasnya.

Ia pun menegaskan bahwa status Ibu Kota Provinsi Banten sampai saat ini masih abu-abu, pihaknya pun menuntut agar Pemprov Banten segera membenahi status Ibu Kota Provinsi Banten.

Baca Juga:  Bahagiakan Penyandang Disabilitas Kota Serang, Mahasiswa Pendidikan Khusus Berbagi Sembako Lewat Jumat Berkah

“Maka jelas hal ini menandakan pemprov Banten tidak memiliki ibu kota provinsi saat ini. Dan kota Serang sebagai ibu kota provinsi itu hanyalah klaim semata. Sebab apabila merujuk pada undang-undang yang masih abu-abu itu, bisa saja ditafsirkan ibu kota provinsi Banten itu Kota Serang kah, Kabupaten Serang kah, atau Kecamatan Serang. Maka jelas dengan ini kami menuntut tanggung jawab pemprov memperjelas kedudukan ibu kota provinsi supaya Pemprov Banten ini tidak malu-maluin,” tandasnya.

Adapun tuntutan lain yang dibawakan dalam aksi peringatan HUT Provinsi Banten ke 22 ini adalah:
1. Entas masalah guru honorer siluman di Provinsi Banten.
2. Wujudkan Banten demokratis tunaikan keterbukaan informasi publik sesuai amanah undang-undang.
3. Wujudkan pemerataan ekonomi sesuai dari program strategis nasional.
4. Evaluasi pendidikan di Provinsi Banten.
5. Evaluasi PJ Gubernur soal pembenahan birokrasi di Provinsi Banten.
6. Evaluasi SEKDA soal KKN, memfasilitasi istrinya dengan APBD
7. Evaluasi mitigasi bencana di Banten.
8. Perjelas kedudukan Ibu Kota Provinsi Banten. (RED)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lagi Trending