Kabar

Ini Jadwal Pemilu 2024, Simak dan Catat Ya!

Published

on

Pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Komisi () telah menyepakati tanggal pemungutan suara 2024. serentak akan digelar Rabu, 14 Februari.

Berdasarkan UUD 1945 pasal 22E Ayat 1 disebutkan bahwa dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap 5 tahun sekali.

Adapun informasi yang didapat setelah mengikuti agenda Focus Group Discussion (FGD) yang menganggakat tema “Pemilu Damai Dan Bermartabat” diselenggarakan di Le’Dian Hotel, Kamis, (30/6).

Terdapat beberapa informasi mengenai jadwal yang telah diatur oleh PKPU nomor 3 tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal .

Baca Juga:  Pemilihan RT Rasa Pilkades, Dua Calon Ketua RT Bersaing Sengit

Penyusunan, perencanaan, program dan anggaran pemilu dilaksanakan pada tanggal 14 Juni 2022 s.d 14 Juni 2024. Adapun pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih dilaksanakan pada tanggal 14 Oktober s.d 21 Juni 2023.

Untuk memastikan pemilih terdaftar dalam pemilu, diperlukan beberapa syarat diantranya: Warga Negara Indonesia, usia 17 tahun, dan memiliki KTP elektronik. Syarat tersebut yang nantinya akan disesuaikan untuk memastikan apakah nama-nama yang tercantum dalam data tersebut telah memenuhi syarat sebagai pemilih atau tidak.

Baca Juga:  Jelang Pesta Demokrasi 2024, Bawaslu dan UPG Gelar Diskusi Pemilu Jurdil

Setelah data pemutakhiran pemilih terkumpul, langkah selanjutnya yang dilakukan ialah coklit door to door yang basisnya adalah per TPS.

Selain itu, tahapan yang juga krusial untuk diikuti yaitu pendaftaran parpol dan dapil. Setiap parpol wajib mendaftarkan parpolnya dalam rangka pemilu serentak 2024. Apabila parpol sudah memiliki 10 kursi di DPR, maka dapat langsung dilakukan verifikasi peserta pemilu dan verifikasi faktual.

Halaman SebelumnyaHalaman 1 dari 2 Halaman

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Lagi Trending