Pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyepakati tanggal pemungutan suara Pemilu 2024. Pemilu serentak akan digelar Rabu, 14 Februari.
Berdasarkan UUD 1945 pasal 22E Ayat 1 disebutkan bahwa pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap 5 tahun sekali.
Adapun informasi yang didapat setelah mengikuti agenda Focus Group Discussion (FGD) yang menganggakat tema “Pemilu Damai Dan Bermartabat” diselenggarakan di Le’Dian Hotel, Kamis, (30/6).
Terdapat beberapa informasi mengenai jadwal pemilihan umum yang telah diatur oleh PKPU nomor 3 tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal pemilu 2024.
Penyusunan, perencanaan, program dan anggaran pemilu dilaksanakan pada tanggal 14 Juni 2022 s.d 14 Juni 2024. Adapun pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih dilaksanakan pada tanggal 14 Oktober s.d 21 Juni 2023.
Untuk memastikan pemilih terdaftar dalam pemilu, diperlukan beberapa syarat diantranya: Warga Negara Indonesia, usia 17 tahun, dan memiliki KTP elektronik. Syarat tersebut yang nantinya akan disesuaikan untuk memastikan apakah nama-nama yang tercantum dalam data tersebut telah memenuhi syarat sebagai pemilih atau tidak.
Setelah data pemutakhiran pemilih terkumpul, langkah selanjutnya yang dilakukan ialah coklit door to door yang basisnya adalah per TPS.
Selain itu, tahapan yang juga krusial untuk diikuti yaitu pendaftaran parpol dan dapil. Setiap parpol wajib mendaftarkan parpolnya dalam rangka pemilu serentak 2024. Apabila parpol sudah memiliki 10 kursi di DPR, maka dapat langsung dilakukan verifikasi peserta pemilu dan verifikasi faktual.