Mataram, suarahimpunan.com – Pernyataan Menag terkait dengan
cadar dan
celana cingkrang kembali mendapatkan kritik. Kali ini, kritik disampaikan oleh aktivis Kohati
HMI MPO Cabang Mataram, Sri Nurningsih.
Kepada Kru LAPMI Serang, Sri mengatakan bahwa pernyataan yang disampaikan oleh Menang, untuk melaramg
celana cingkrang dan
cadar di instansi Pemerintah merupakan pelanggaran atas hak individu.
“Terkait dengan pernyataan Menag yang melarang instansi pemerintah khususnya ASN untuk menggunakan
celana cingkrang bagi laki-laki dan larangan bagi perempuan untuk menggunakan
cadar sudah melanggar hak individu dalam menggunakan pakaian,” ujarnya melalui pesan singkat, Senin (4/11).
Menurutnya, pernyataan tersebut mengundang perhatian publik. Pasalnya, apa yang disampaikan Menag merupakan ranah privat setiap masyarakat.
“Menag terlalu mengatur hak individu dalam berpakaian. Karena apa? Menag seharusnya lebih fokus dalam menata program kerja yang berkaitan dengan agama dan masalah negara lainnya,” ucapnya.
Ia pun mempertanyakan, mengapa pakaian yang menurutnya merupakan sunnah, dikatakan sebagai suatu hal yang radikal.
“Padahal pakaiannya tidak menunjukkan ada sesuatu hal yang menyimpang dari agama dan tidak terlihat bahwa mereka mengajarkan sesuatu ajaran radikalisme pada orang lain,” terangnya.
Ia menjelaskan, dalil penggunaan
celana cingkrang sebagai sunnah Nabi, berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah R.A. yang dapat dilihat dalam Shahih Bukhari.
“Dari Nabi SAW, beliau bersabda: ‘Kain yang berada dibawah mata kaki itu berada dalam neraka’ (HR. Al-Bukhari). Hadist ini membuktikan bahwa kain atau celana laki-laki harus berada diatas mata kaki,” ucapnya.