Kabar Himpunan

Ada Dalil Yang Jelas, Kohati HMI MPO Mataram Tuntut Menag Minta Maaf

Published

on

Mataram, suarahimpunan.com – Pernyataan Menag terkait dengan dan kembali mendapatkan kritik. Kali ini, kritik disampaikan oleh aktivis Kohati , Sri Nurningsih.

Kepada Kru LAPMI Serang, Sri mengatakan bahwa pernyataan yang disampaikan oleh Menang, untuk melaramg dan di instansi Pemerintah merupakan pelanggaran atas hak individu.

“Terkait dengan pernyataan Menag yang melarang instansi pemerintah khususnya ASN untuk menggunakan bagi laki-laki dan larangan bagi perempuan untuk menggunakan sudah melanggar hak individu dalam menggunakan pakaian,” ujarnya melalui pesan singkat, Senin (4/11).

Menurutnya, pernyataan tersebut mengundang perhatian publik. Pasalnya, apa yang disampaikan Menag merupakan ranah privat setiap masyarakat.

“Menag terlalu mengatur hak individu dalam berpakaian. Karena apa? Menag seharusnya lebih fokus dalam menata program kerja yang berkaitan dengan agama dan masalah negara lainnya,” ucapnya.

Ia pun mempertanyakan, mengapa pakaian yang menurutnya merupakan sunnah, dikatakan sebagai suatu hal yang radikal.

Baca Juga:  Ini Warisan Nabi yang Menjadi Jembatan Bahagia Dunia Akhirat

“Padahal pakaiannya tidak menunjukkan ada sesuatu hal yang menyimpang dari agama dan tidak terlihat bahwa mereka mengajarkan sesuatu ajaran radikalisme pada orang lain,” terangnya.

Ia menjelaskan, dalil penggunaan celana cingkrang sebagai sunnah Nabi, berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah R.A. yang dapat dilihat dalam Shahih Bukhari.

“Dari Nabi SAW, beliau bersabda: ‘Kain yang berada dibawah mata kaki itu berada dalam neraka’ (HR. Al-Bukhari). Hadist ini membuktikan bahwa kain atau celana laki-laki harus berada diatas mata kaki,” ucapnya.

Baca Juga:  Mahasiswa Kecewa Pemkot Laksanakan Kegiatan Dinas di Luar Kota

Selain itu, ia juga menerangkan bahwa penggunaan cadar telah diatur dalam Al-Quran surah An-Nur ayat 31.

“Yang artinya: ‘Dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang (biasa) nampak’. Ibnu Mas’ud berkata tentang perhiasan yang (biasa) nampak dari wanita : ‘(yaitu) pakaian’. Dengan demikian, yang boleh nampak dari wanita hanyalah pakaian, karena memang tidak mungkin disembunyikan,” tuturnya.

Dengan demikian, ia meminta kepada Menag untuk dapat segera meminta maaf, karena terdapat dalil yang jelas atas keduanya.

“Maka dari hadist diatas sudah jelas, dan saya pribadi berharap kepada menag agar meminta maaf kepada masyarakat dan pemerintah yang terkait dengan pernyataannya tersebut,” tandasnya. (DZH)

Lagi Trending