“Apabila hasil kesepakatan Rapat Pimpinan Cabang, melalui surat keputusan Badko
Jabagbar tidak di penuhi dalam waktu 3X24 jam terhitung sejak surat dikirimkan, maka seluruh cabang yang tergabung di wilayah koordinasi Badko Jabagbar, kami akan menyatakan sikap tegas untuk tidak mengakui kepengurusan PB HMI MPO periode 2020-2022 M,” tulisnya dalam SK.
Masih dalam SK yang dikeluarkan, cabang di wilayah Badko Jabagbar mendorong penuh agar PB HMI MPO yang resmi disepakati saat Kongres ke-XXXII di Kendari segera melakukan rekonsiliasi.
“Karena sampai saat ini saudara Ahmad Latupono dengan rekan-rekannya terus melakukan kegiatan inkonstitusional yang mengatasnamakan PB HMI MPO, diakui atau tidak diakui bahwa publik atau masyarakat pada saat ini menilai ada PB lain selain PB HMI MPO saudara Affandi Ismail,” tulisnya.
Adapun kesepakatan dalam pakta integritas tersebut menyatakan:
- Bahwa kami, Badko Jabagbar menyatakan sikap akan bergerak sesuai dengan grand design pengurus ‘Berkhidmat untuk Umat, Menuju Islam Rahmatan Lil’alamin’.
- Bahwa kami, Badko Jabagbar akan melakukan ekspansi wilayah kekuasan dan penambahan cabang baru di wilayah Jawa Bagian Barat.
- Hasil kesepakatan cabang–cabang HMI di wilayah Jawa Bagian Barat: