Kabar Himpunan

Carut Marut PPDB Online, Aktivis HMI Tangerang Raya : Pemprov Tanggungjawab

Published

on

Serang, suarahimpunan.com – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 tingkat SMA dan SMK yang di kelola oleh Pemerintah , sangat minim informasi, tidak transparan dan diduga tidak sesuai prosedur. Hal tersebut diungkapkan oleh aktivis , Abdul Muhyi.

“Pelaksanaan pendaftaran PPDB Tingkat SMA dan SMK di Banten, itu dimulai pada tanggal 17-22 Juni. Namun, pengumuman dan petunjuk teknis terkait pelaksanaan PPDB sangat minim informasi. Sehingga, menyebabkan masyarakat resah dan kebingungan,” ujarnya kepada Kru LAPMI Serang, Senin (17/6)

Menurutnya, carut marutnya pendaftaran PPDB di tingkat SMA sederajat ini, merupakan kesalahan dari Pemerintah Provinsi. Karena, berdasarkan Permendikbud nomor 15 tahun 2018 tentang PPDB tingkat TK sampai SMA-SMK.

“Jadi kalau merujuk pada Permendikbud No. 51 Tahun 2018 Tentang PPDB Tingkat TK sampai SMA-SMK, dalam hal ini yang bertanggungjawab atas pelaksanaan PPDB adalah Pemerintah Daerah,” katanya.

Dalam peraturan menteri tersebut, kata Muhyi, dijelaskan bahwa PPDB dilaksanakan pada bulan Mei pada setiap tahunnya dan dengan mekanisme dalam jaringan (daring) atau online. Namun, hal tersebut dikecualikan apabila tidak tersedia fasilitas jaringan, maka dilakukan secara luar jaringan (luring) atau offline.

“Realitanya, pelaksanaan PPDB di Banten dimulai pada pertengahan bulan Juni dan dilakukan secara luring alias offline. Padahal Banten memiliki ketersediaan fasilitas jaringan yang sangat memadai. Sistem offline tersebut sangat sarat akan kecurangan dan permainan yang terjadi di lapangan,” ungkapnya.

Baca Juga:  Karantina Dinilai Langkah Paling Tepat Selesaikan Pandemi

Muhyi yang juga mahasiswa pascasarjana IPDN ini juga mengatakan, hal tersebut diperparah dengan diberikannya wewenang untuk mengelola sistem PPDB offline, kepada sekolah.

“Dengan begitu minimnya transparansi perihal jumlah dan kuota rombongan belajar. Serta dapat menimbulkan kesewenang-wenangan oleh pihak sekolah terkait validasi pendaftaran yang dilakukan oleh masyarakat,” jelasnya.

Selain itu, minimnya sosialisasi dan informasi resmi terkait petunjuk teknis PPDB juga menjadi catatan buruk. Padahal, lanjutnya, dalam peraturan menteri tersebut, Kepala Daerah wajib membuat kebijakan teknis pelaksanaan PPDB, dalam hal ini Pergub atas pelaksanaan PPDB.

Baca Juga:  Awas Ada Wibu, Lari!

“Salah satu jalur PPDB yakni dengan Sistem 90% Zonasi, namun patut diduga tidak adanya penetapan Zonasi yang dilakukan oleh Pemprov Banten. Padahal, penetepan Zonasi dilakukan minimal 1 bulan sebelum dilaksanakannya pendaftaran PPDB. Ini menandakan tidak adanya transparansi yang dilakukan oleh Pemprov Banten serta menandakan ketidakbecusan Pemprov Banten dalam melaksanakan PPDB,” tandasnya.

Oleh karena itu, ia pun meminta kepada Gubernur Banten untuk melakukan evaluasi, terhadap kinerja Dindik , serta bertanggungjawab atas pelaksanaan PPDB sesuai dengan aturan yang ada.

“Serta, kami turut meminta kepada Gubernur untuk mengawasi pelaksanaan PPDB yang saat ini sedang berjalan. Melihat Anggaran Pendidikan di Banten sangatlah besar, jangan sampai kemudian ada oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab bermain atas pelaksanaan PPDB,” tegasnya. (Dzh)

Lagi Trending