Kabar Himpunan

Carut Marut PPDB Online, Aktivis HMI Tangerang Raya : Pemprov Tanggungjawab

Published

on

Serang, suarahimpunan.com – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 tingkat SMA dan SMK yang di kelola oleh Pemerintah , sangat minim informasi, tidak transparan dan diduga tidak sesuai prosedur. Hal tersebut diungkapkan oleh aktivis Cabang Tangerang Raya, Abdul Muhyi. “Pelaksanaan pendaftaran PPDB Tingkat SMA dan SMK di Banten, itu dimulai pada tanggal 17-22 Juni. Namun, pengumuman dan petunjuk teknis terkait pelaksanaan PPDB sangat minim informasi. Sehingga, menyebabkan masyarakat resah dan kebingungan,” ujarnya kepada Kru LAPMI Serang, Senin (17/6)
Baca Juga:  Ibukota Banten Marak “Dongdot Syariah”
Menurutnya, carut marutnya pendaftaran PPDB di tingkat SMA sederajat ini, merupakan kesalahan dari Pemerintah Provinsi. Karena, berdasarkan Permendikbud nomor 15 tahun 2018 tentang PPDB tingkat TK sampai SMA-SMK. “Jadi kalau merujuk pada Permendikbud No. 51 Tahun 2018 Tentang PPDB Tingkat TK sampai SMA-SMK, dalam hal ini yang bertanggungjawab atas pelaksanaan PPDB adalah Pemerintah Daerah,” katanya. Dalam peraturan menteri tersebut, kata Muhyi, dijelaskan bahwa PPDB dilaksanakan pada bulan Mei pada setiap tahunnya dan dengan mekanisme dalam jaringan (daring) atau online. Namun, hal tersebut dikecualikan apabila tidak tersedia fasilitas jaringan, maka dilakukan secara luar jaringan (luring) atau offline.
Baca Juga:  Terkendala Aset, Cakupan Jaringan Air PDAB Tirta Madani Minim
“Realitanya, pelaksanaan PPDB di Banten dimulai pada pertengahan bulan Juni dan dilakukan secara luring alias offline. Padahal Banten memiliki ketersediaan fasilitas jaringan yang sangat memadai. Sistem offline tersebut sangat sarat akan kecurangan dan permainan yang terjadi di lapangan,” ungkapnya. Muhyi yang juga mahasiswa pascasarjana IPDN ini juga mengatakan, hal tersebut diperparah dengan diberikannya wewenang untuk mengelola sistem PPDB offline, kepada sekolah.
Halaman SebelumnyaHalaman 1 dari 2 Halaman

Lagi Trending