“Dengan begitu minimnya transparansi perihal jumlah dan kuota rombongan belajar. Serta dapat menimbulkan kesewenang-wenangan oleh pihak sekolah terkait validasi pendaftaran yang dilakukan oleh masyarakat,” jelasnya.
Selain itu, minimnya sosialisasi dan informasi resmi terkait petunjuk teknis PPDB juga menjadi catatan buruk. Padahal, lanjutnya, dalam peraturan menteri tersebut, Kepala Daerah wajib membuat kebijakan teknis pelaksanaan PPDB, dalam hal ini Pergub atas pelaksanaan PPDB.
“Salah satu jalur PPDB yakni dengan Sistem 90% Zonasi, namun patut diduga tidak adanya penetapan Zonasi yang dilakukan oleh Pemprov Banten. Padahal, penetepan Zonasi dilakukan minimal 1 bulan sebelum dilaksanakannya pendaftaran PPDB. Ini menandakan tidak adanya transparansi yang dilakukan oleh Pemprov Banten serta menandakan ketidakbecusan Pemprov Banten dalam melaksanakan PPDB,” tandasnya.
Oleh karena itu, ia pun meminta kepada Gubernur Banten untuk melakukan evaluasi, terhadap kinerja Dindik
Provinsi Banten, serta bertanggungjawab atas pelaksanaan PPDB sesuai dengan aturan yang ada.
“Serta, kami turut meminta kepada Gubernur untuk mengawasi pelaksanaan PPDB yang saat ini sedang berjalan. Melihat Anggaran Pendidikan di Banten sangatlah besar, jangan sampai kemudian ada oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab bermain atas pelaksanaan PPDB,” tegasnya. (Dzh)