Kabar

Demisioner Sekjen PB HMI MPO Enggan Tandatangani Berita Acara Sertijab

Published

on

JAKARTA, suarahimpunan.com – Demisioner Sekretaris Jendral (Sekjen) PB Periode 2020-2022, Zunnur Roin, enggan menandatangani berita acara serah terima jabatan () pada PB Periode 2023-2025.

Keengganan Zunnur untuk menandatangani berita acara sertijab tersebut, lantaran Firdaus juga menandatangani berita acara Sertijab, sebagai Pj Ketua Umum. Padahal menurut Zunnur, ke-33 kemarin berdinamika rumit karena sebagian besar cabang tidak mengakui Firdaus, begitu juga Affandi Ismail.

“Saya menilai, logika konstitusional ke-33 dulu tidak selesai dipahami. Sehingga masih ada yang mengakui Firdaus legal sebagai Pj Ketua Umum, dan diberi ruang melegitimasi PB HMI dengan status jabatan PJ Ketua Umum pada tadi,” ujarnya kepada kru LAPMI Raya.

Zunnur menerangkan bahwa dalam dinamika Kongres kemarin, cabang-cabang bersepakat untuk tidak mengakui klaim dari keduanya, dengan mengabaikan seremonial pembukaan di dua tempat. Cabang-cabang juga bersepakat bahwa pelaksanaan Kongres diserahkan kepada MPK dan SC sesuai dengan SK PB HMI Nomor 137/A/KPTS/3/1444.

Baca Juga:  Rayakan Satu Dekade, HMJ Teknik Industri Unsera Adakan Semnas, Catat Tanggalnya

“Serta menyerahkan kedaulatan Kongres kepada cabang-cabang. Sebab esensi Kongres bukan siapa yang membuka seremonialnya, tapi siapa yang ber-Kongres dan siapa sumber legitimasinya,” tuturnya.

Zunnur mengaku bahwa dia dihubungi oleh Ketua Umum PB Periode 2023-2025, Mahfut Hanafi, untuk hadir dalam Sertijab mewakili PB HMI Periode 2020-2022. Meski menurutnya Sertijab tersebut tidak berpengaruh pada legitimasi pengurus saat ini, ia tetap menghadiri tersebut untuk melakukan Sertijab.

Baca Juga:  Coming Soon: HMI Cabang Mataram Gelar Intermediate dan Senior Course

“Menurut saya, Konstitusi HMI tidak pernah mengakui eksistensi Firdaus sebagai Pj Ketua Umum. Dan meskipun Affandi dipecat, serah terima jabatan tanpa mereka berduapun logika konstitusionalnya tetap tercapai jika dilakukan oleh saya ataupun staf PB HMI yang legal,” katanya.

Oleh karena itu, ia mengambil langkah untuk menolak menandatangani Berita Acara Sertijab tersebut, sebagai upaya menjaga konsensus pada Kongres kemarin. Namun ia tetap menegaskan bahwa penolakan itu bukan berarti mendelegitimasi pengurus yang baru saja dilantik.

“Saya menolak, karena menjaga konsesus peserta Kongres yang bersatu di arena kemarin. Dan kepengurusan tetap sah karena lahir dari Kongres yang resmi, kecuali ada temuan menantang keabsahannya dan di tempuh melalui jalur yang konstitusional,” tutupnya.

 

(Red)

Lagi Trending