JAKARTA, suarahimpunan.com – Demisioner Sekretaris Jendral (Sekjen) PB HMI MPO Periode 2020-2022, Zunnur Roin, enggan menandatangani berita acara serah terima jabatan (Sertijab) pada pelantikan PB HMI MPO Periode 2023-2025.
Keengganan Zunnur untuk menandatangani berita acara sertijab tersebut, lantaran Firdaus juga menandatangani berita acara Sertijab, sebagai Pj Ketua Umum. Padahal menurut Zunnur, Kongres HMI ke-33 kemarin berdinamika rumit karena sebagian besar cabang tidak mengakui Firdaus, begitu juga Affandi Ismail.
“Saya menilai, logika konstitusional Kongres HMI ke-33 dulu tidak selesai dipahami. Sehingga masih ada yang mengakui Firdaus legal sebagai Pj Ketua Umum, dan diberi ruang melegitimasi PB HMI dengan status jabatan PJ Ketua Umum pada pelantikan tadi,” ujarnya kepada kru LAPMI Serang Raya.
Zunnur menerangkan bahwa dalam dinamika Kongres kemarin, cabang-cabang bersepakat untuk tidak mengakui klaim dari keduanya, dengan mengabaikan seremonial pembukaan di dua tempat. Cabang-cabang juga bersepakat bahwa pelaksanaan Kongres diserahkan kepada MPK dan SC sesuai dengan SK PB HMI Nomor 137/A/KPTS/3/1444.
“Serta menyerahkan kedaulatan Kongres kepada cabang-cabang. Sebab esensi Kongres bukan siapa yang membuka seremonialnya, tapi siapa yang ber-Kongres dan siapa sumber legitimasinya,” tuturnya.
Zunnur mengaku bahwa dia dihubungi oleh Ketua Umum PB HMI MPO Periode 2023-2025, Mahfut Hanafi, untuk hadir dalam Sertijab mewakili PB HMI Periode 2020-2022. Meski menurutnya Sertijab tersebut tidak berpengaruh pada legitimasi pengurus saat ini, ia tetap menghadiri pelantikan tersebut untuk melakukan Sertijab.
“Menurut saya, Konstitusi HMI tidak pernah mengakui eksistensi Firdaus sebagai Pj Ketua Umum. Dan meskipun Affandi dipecat, serah terima jabatan tanpa mereka berduapun logika konstitusionalnya tetap tercapai jika dilakukan oleh saya ataupun staf PB HMI yang legal,” katanya.
Oleh karena itu, ia mengambil langkah untuk menolak menandatangani Berita Acara Sertijab tersebut, sebagai upaya menjaga konsensus pada Kongres kemarin. Namun ia tetap menegaskan bahwa penolakan itu bukan berarti mendelegitimasi pengurus yang baru saja dilantik.
“Saya menolak, karena menjaga konsesus peserta Kongres yang bersatu di arena kemarin. Dan kepengurusan tetap sah karena lahir dari Kongres yang resmi, kecuali ada temuan menantang keabsahannya dan di tempuh melalui jalur yang konstitusional,” tutupnya.
(Red)