Kabar

Gelar Aksi Refleksi 7 Tahun Kepemimpinan Jokowi, Kader HMI MPO Pekanbaru Masuk RS

Published

on

PEKANBARU, suarahimpunan.com – Aksi refleksi 7 tahun kepemimpinan Presiden RI, Joko Widodo, yang digelar oleh Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Majelis Penyelamat Organisasi (MPO) Cabang Pekanbaru pada Rabu (3/11) berlokasi di depan kantor mengalami kericuhan.

Aksi dengan tajuk ‘Notifikasi untuk Jokowi dari : 7 Tahun Kepemimpinan Jokowi Mengalami Kemandulan‘ ini mendapat tindakan yang berujung dilarikan ke rumah sakit.

Ketua Umum , Muhammad Fauzal Al-Ansyor, menjelaskan bahwa kericuhan ini bermula saat massa aksi meminta masuk ke lingkungan Kantor DPRD Riau untuk melaksanakan shalat ashar, namun tidak mendapat izin dari aparat kepolisian, sehingga massa aksi melaksanakan shalat di depan gerbang .

“Sebelum massa aksi memutuskan shalat di depan gerbang, massa aksi sempat terlibat dorong-dorongan untuk memaksa masuk, tapi tetap tidak diperbolehkan,” ujarnya.

Fauzal mengonfirmasi bahwa tindakan represifitas ini berimbas pada berjatuhannya korban, dua orang terluka satu di antaranya pingsan, serta dua orang dilarikan ke rumah sakit, dan dua orang diamankan di .

“Jumlah korban tindakan represif dari pihak aparat yang masuk rumah sakit dua orang. Kondisi terkini korban, satu mengalami memar di dada kepala dan rusuk, dan satu lagi dislokasi tulang lutut,” tuturnya.

Baca Juga:  Refleksi Sumpah Pemuda Ke-91 : Antara Pemuda Harapan, dan Pemuda Pengangguran

Fauzal mengatakan bahwa pihaknya mengecam tindakan yang dilakukan pihak aparat, dan menekankan bahwa oknum aparat yang melakukan tindakan represifitas harus ditindak tegas.

“HMI Cabang Pekanbaru mengecam keras tindakan represif dari pihak aparat, dan meminta oknum aparat agar ditindak tegas,” tegasnya.

Ketua Umum , Affandi Ismail pun angkat bicara terkait tindakan yang terus berulang saat pengamanan massa aksi di berbagai wilayah.

“Sudah sangat sering dan tidak terhitung lagi jumlah tindakan kekerasan dan/atau represif yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap massa aksi. Sebelumnya, masih segar diingatan kita kekerasan Smack Down yang dilakukan oleh aparat terhadap mahasiswa peserta aksi di Tangerang beberapa waktu lalu. Nah ini kembali lagi aparat melalukan hal serupa,” ujarnya.

Baca Juga:  Ada Dalil Yang Jelas, Kohati HMI MPO Mataram Tuntut Menag Minta Maaf

Affandi menyebut bahwa kondisi ini membuat bingung, terlebih penyampaian aspirasi di khalayak ramai sudah dilindungi oleh undang-undang.

“Sungguh sangat membingungkan, padahal menyampaikan pendapat di muka umum jelas dilindungi oleh Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 dan Undang-Undang kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum,” terangnya.

Affandi juga menegaskan, bahwa tindakan represifitas yang terjadi berulang kali ini menunjukkan rendahnya tingkat ketegasan kepemimpinan Jenderal Lystio Sigit Prabowo.

“Berulangnya tindakan aparat kepolisian ini memperjelas bahwa kepemimpinan Jenderal Lystio Sigit Prabowo dipertanyakan ketegasannya. Sebab fakta pengawalan aksi yang dilakukan aparat kepolisian sangat bertentangan dengan visi dan misi Kapolri, yaitu presisi,” tandasnya.

Saat berita ini diterbitkan, kondisi terkini dari korban yang dilarikan ke rumah sakit sudah dipulangkan untuk dilakukan tindakan di luar RS, dan kader yang diamankan di juga sudah dipulangkan. Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Muhammad Fauzal Al-Ansyor selaku Ketua Umum .

(RED)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lagi Trending