Kabar Himpunan

HMI MPO Cabang Serang Dorong Pembentukan Badko Banten

Published

on

Serang, suarahimpunan.com – Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi ( MPO) Cabang Serang mendorong dibentuknya Badan Koordinasi (Badko) Banten. Pembentukan Badko baru tersebut dinilai sudah sangat layak untuk dilakukan dan telah memenuhi berbagai syarat. Sekretaris Umum MPO Cabang Serang, Muhammad Izqi Kahfi, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai kajian baik dari sisi perkaderan maupun perjuangan. Kajian tersebut juga dilandasi pada kondisi geografis Provinsi Banten. “Provinsi Banten saat ini memiliki 8 Kabupaten/Kota. Namun, sampai saat ini baru tiga cabang saja yang terbentuk yakni Cabang Lebak, Tangerang Raya dan Cabang Serang. Padahal jika melihat potensi persebaran perguruan tinggi, setiap Kabupaten/Kota sangat berpotensi untuk dapat dibentuk masing-masing cabang tersendiri,”ujarnya, Senin (26/4).
Baca Juga:  Desak Polisi Ungkap Kematian Pengunjuk Rasa, HMI MPO Cabang Serang : Harus Transparan Dan Profesional
Menurutnya, akan lebih baik jika adanya pembentukkan Badko Banten. Sebab jika dilihat dari sebaran daerah, tugas Badko Jabagbar yang saat ini Banten berada di dalamnya, terlalu luas. Terdapat sebanyak 40 kota/kabupaten yang dikoordinasikan. “Dengan dibentuknya Badko Banten, kerja-kerja perluasan cabang di Provinsi Banten dapat semakin mudah. Sebab Badan Koordinasi Banten nantinya hanya akan fokus pada pengembangan perkaderan di wilayah eks Kesultanan Banten saja,” terangnya.
Baca Juga:  Kecam Tindakan Rasisme Ambroncius, PB HMI MPO Dorong Hukuman Tegas
Selain itu, dirinya juga neninjau dari sisi perjuangan. Dimana Provinsi Banten memiliki berbagai isu yang perlu disoroti. Isu-isu tersebut mulai dari isu pembangunan manusia, pengelolaan sumber daya alam, hingga persoalan pemerintahan. “Selama ini, cabang-cabang yang ada di Banten berfokus pada isu kedaerahan masing-masing. Padahal, beberapa persoalan yang muncul secara kewenangan merupakan milik Pemerintah Provinsi. Misalkan persoalan SMA, SMK dan Sekolah Khusus yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi,” katanya.
Halaman SebelumnyaHalaman 1 dari 2 Halaman

Lagi Trending