Serang, suarahimpunan.com –
HMI MPO Cabang Serang melayangkan surat cinta kepada Ahmad Latupono, salah satu mantan calon Formateur/Ketua Umum
PB HMI MPO, yang mengklaim terpilih dalam forum
Kongres ke-32 di Kendari.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Ketua Umum
HMI MPO Cabang Serang, Diebaj Ghuroofie Dzh, mereka mempertanyakan beberapa hal kaitannya dengan klaim yang disampaikan oleh Ahmad Latupono. Pertanyaan pertama yang dilontarkan oleh
HMI MPO Cabang adalah mengenai
kongres.
“
Kongres kapan dan dimana yang dalam konsiderannya menetapkan Kakanda Ahmad Latupono sebagai Formateur/Ketua Umum?,” tulisnya dalam surat cinta yang ditujukan kepada Ahmad Latupono pada Senin (27/7/2020).
Selanjutnya, dalam surat tersebut
HMI MPO Cabang Serang mempertanyakan terkait dengan ketetapan-ketetapan kongres. Pertanyaan tersebut mereka dalilkan menggunakan Anggaran Rumah Tangga (ART) HMI MPO pasal 25.
“PB memiliki tugas dan kewajiban apabila mengacu pada ART pasal 25. Salah satunya yakni melaksanakan ketetapan-ketetapan kongres. Lalu, ketetapan-ketetapan kongres yang mana yang akan Kakanda jalankan?,” tuturnya.
Di akhir,
HMI MPO Cabang Serang membandingkan dugaan pelanggaran konstitusi saat terpilihnya Affandi Ismail, dengan perbuatan yang dilakukan oleh Ahmad Latupono.
“Apabila terpilihnya Kakanda Affandi Ismail yang katanya dianggap tidak sah dengan dalih melanggar 1 poin pada konstitusi, apa kabar tindakan Kakanda yang ingin melantik diri sendiri sebagai Ketua Umum
PB HMI MPO-an yang telah melanggar bukan hanya 1 poin, tapi berbagai pasal dalam konstitusi?,” pungkasnya.
Berikut ini surat cinta yang disampaikan oleh HMI MPO Cabang Serang kepada Ahmad Latupono.