Kabar Himpunan

HMI MPO Kecam Pakta Integritas UKT Mahasiswa Baru Untirta

Published

on

Salah satu poin bermasalah pada pakta integritas UKT Untirta

Serang, suarahimpunan.com – Beredarnya surat pakta integritas yang menyatakan bahwa mahasiswa baru tidak diperkenankan menuntut adanya perubahan atau penurunan Uang Kuliah Tunggal (UKT), dikecam oleh Untirta Pakupatan.

Sebab, narasi pada pakta integritas itu disebut bertentangan dengan aturan mengenai UKT pada Permenristekdikti nomor 39 tahun 2017.

Aktivis , Irkham Magfuri mengaku kaget dengan formulir pakta integritas yang harus ditanda tangani oleh para mahasiswa baru (maba). Sebab, poin terkait tidak diperkenankannya maba untuk menuntut perubahan UKT dirasa kontroversial.

“Jujur kami merasa syok melihat pakta integritas tersebut. Pada formulir itu disebutkan bahwa maba tidak boleh menuntut perubahan atau penurunan UKT mereka. Bagi kami ini sungguh sangat kontroversial,” ujarnya kepada Kru

Baca Juga:  HMI MPO Cabang Serang Peringati Harkitnas Dan 21 Tahun Reformasi
Serang, Selasa (14/4).

Dengan adanya poin mengenai ‘larangan’ bagi para maba tersebut, Irkham menegaskan bahwa pihak Untirta telah menyalahi aturan yang berlaku tentang UKT.

“Sangat jelas kami melihat hal ini sebagai tindakan yang tidak etis untuk dilakukan pihak kampus. Selain itu, poin tersebut sangat bertentangan dengan peraturan yang diatur oleh Menrisetdikti No 39 Tahun 2017,” tuturnya.

Menurut Irkham, pasal 5 Permenristekdikti dengan jelas menyatakan pihak kampus dapat meninjau ulang besaran UKT yang dibebankan kepada mahasiswa, sesuai dengan kondisi ekonomi orang tua atau wali dari mahasiswa tersebut.

Baca Juga:  Dilaporkan Ke Polisi, Ini Kata Ketum Badko Sulselbar

“Sudah pasti mahasiswa bersangkutan yang akan mengajukan penurunan UKT. Karena kondisi ekonomi mereka, tentu mereka yang lebih tahu. Kecuali pihak kampus mau melakukan pendataan kondisi ekonomi mahasiswa secara berkala setiap satu tahun,” ucapnya.

Ia pun menuntut kepada pihak kampus agar segera merevisi pakta integritas tersebut dan meminta pihak kampus agar dalam membuat kebijakan, dapat mengacu pada aturan yang berlaku.

“Kami menuntut secara tegas kepada pihak kampus untuk merevisi formulir yang beredar. Kami juga menuntut agar pihak kampus dalam menentukan besaran UKT, harus berdasarkan diskusi yang objektif dengan orang tua atau wali dari mahasiswa,” tandasnya. (RED)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lagi Trending