Kabar Himpunan

HMI MPO Untirta Ciwaru Kecam Perundungan Siti Aliah

Published

on

Serang, suarahimpunan.com – Adanya surat yang ditujukan oleh salah satu Mahasiswa Baru , Siti Aliah, kepada Presiden Joko Widodo ternyata mendapatkan berbagai macam respon. Banyak dari warganet, yang mengolok-oloh bahkan melakukan perundungan dalam media sosial, yang ditujukan kepada Siti Aliah.

Berdasarkan pantauan di media sosial, banyak dari warganet yang menyebut Siti Aliah hanya ingin mencari sensasi belaka. Hal ini dikarenakan, Siti Aliah mengadukan ketidaksanggupan untuk membayar uang pangkal, yang dibebankan kepadanya, langsung kepada Presiden.

Ketua Umum Komisariat Ciwaru, Muhammad Nur, mengatakan bahwa pihaknya sangat mengecam tindak perundungan, yang dilakukan oleh warganet kepada Siti Aliah. Menurutnya, hal tersebut merupakan tindakan yang tercela.

“Untuk apa kita melakukan perundungan terhadap Siti Aliah? Dia hanya menginginkan haknya untuk dapat menuntut ilmu,” ujarnya kepada melalui sambungan telefon, Jumat (2/8).

Baca Juga:  Peringati HUT Banten Ke-20, Ketua HMI MPO Cabang Serang Diseret Aparat Kepolisian

Menurut Muhammad Nur, Siti Aliah memang melakukan kesalahan prosedur dalam menggugat besaran uang pangkal yang dibebankan kepadanya. Namun, ia mengatakan bahwa ada kemungkinan Siti Aliah tidak mengetahui prosedural yang berlaku.

“Kita kan tidak tau apakah dia paham mengenai prosedur dalam melakukan keberatan atas uang pangkal yang diterimanya? Ini yang seharusnya menjadi pertimbangan kita,” ucapnya.

Salah satu komentar perundungan yang dilakukan oleh Warganet kepada Siti Aliah

Selain itu, Muhammad Nur juga menyinggung jauhnya jarak rumah Siti Aliah dengan , yang patut diduga menjadi rintangan Siti Aliah dalam berkoordinasi dengan pihak Universitas.

“Siti Aliah diketahui tinggal di Sumatera Barat. Jarak yang cukup jauh bukan? Memang bisa berkomunikasi menggunakan teknologi. Namun bagaimana efektifitasnya?” lanjutnya.

Terakhir, ia pun mengatakan bahwa surat yang dikirimkan oleh Siti Aliah, dapat menjadi pembelajaran bagi Untirta dan Universitas lain, dalam menentukan besaran Uang Kuliah Tunggal maupun Uang Pangkal. Penentuan tersebut, lanjutnya, harus benar-benar disesuaikan dengan kondisi ekonomi mahasiswa yang bersangkutan.

Baca Juga:  Dua Kali Didemo, Pemkot Serang Sampaikan Surat Aspirasi

“Jangan sampai apa yang disebutkan oleh para perundung Siti Aliah terjadi, bahwa ‘Kalau gak sanggup bayar kuliah, jangan kuliah’. Tentu ini bukan yang dicita-citakan oleh para pendahulu kita,” tegasnya.

Untuk diketahui, Siti Aliah merupakan mahasiswa baru Untirta asal Taruang-Taruang-Sumbar, yang diterima di jurusan Teknik Elektro melalui jalur Mandiri. Siti Aliah dikenakan uang kuliah sebesar Rp15.000.000.

Siti Aliah mengaku bahwa dirinya tidak sanggup untuk membayar besaran tersebut, dikarenakan orang tuanya yang hanya bekerja sebagai petani karet. (Dzh)

Berita ini telah terbit di Koran BantenPos (Kerjasama Serang) edisi 3 Agustus 2019

Lagi Trending