Akan tetapi, hal tersebut dibantah oleh salah satu massa aksi, Ridho. Ia mengatakan bahwa indeks pencemaran lingkungan akibat limbah domestik, khususnya dari sabun cuci tidak terlalu berbahaya.
“Ini berdasarkan hasil kajian kami. Jadi itu tidak terlalu berbahaya. Makanya kami meminta kepada pak dewan untuk dapat melihat industri-industri di sana, benar tidak ada penyaringan limbah,” tegasnya.
Sementara itu, humas aksi
HMI MPO Cabang Serang, Ridwan, mengatakan bahwa pihaknya meminta kepada Pemkab Serang agar para ASN dapat netral dalam perhelatan Pilkada 2020.
“Tentu kami hanya ingin agar para abdi rakyat benar-benar bekerja untuk rakyat. Jangan sampai mereka justru dijadikan sebagai kantong suara oleh siapa pun yang berkontestasi Pilkada,” ujarnya.
Selain itu, ia juga menyesalkan tidak adanya Perda Perlindungan Disabilitas di
Kabupaten Serang. Padahal, Perda tersebut sangat penting untuk mewujudkan
Kabupaten Serang yang inklusif.
“Maka kami mendorong kepada DPRD
Kabupaten Serang agar perda tersebut dapat segera dibentuk dan masuk dalam Propemperda 2021,” ungkapnya.
Ketua Komisi I pada DPRD Kabupaten Serang, Aep, menanggapi permintaan pembentukan Perda. Ia mengatakan bahwa pihaknya akan memasukkan Perda tersebut ke dalam Propemperda 2021.
“Kami malam ini akan membahas terkait Propemperda. Makanya kami akan ajukan permintaan teman-teman ke Bapemperda agar dimasukkan ke dalam Propemperda,” tandasnya. (RED)