Serang, suarahimpunan.com – Koalisi Mahasiswa Peduli
Kota Serang menilai pada umur ke-13 tahun ini,
Kota Serang masih belum berorientasi pada pembangunan yang ramah
disabilitas. Hal itu disampaikan pada saat koalisi tersebut diterima oleh Walikota dan Wakil Walikota serta pimpinan
DPRD Kota Serang, Senin (10/8).
Ketua Hima PKh
Untirta, Reyhan Vasha Tohopi, mengatakan bahwa saat ini Kota Serang sudah memiliki Perda
Disabilitas yang diundangkan pada Desember lalu. Namun, Perda tersebut tidak dapat diterapkan lantaran Pemkot Serang belum membuat Perwal
Disabilitas.
“Padahal ini sudah berjalan sekitar 8 bulan setelah Perda diundangkan. Seharusnya, Perwal sebagai aturan turunan itu sudah disahkan. Tapi sampai saat ini tidak ada kejelasan mengenai Perwal tersebut, akibatnya Perda tidak bisa diterapkan,” ujarnya di ruang Banmus
DPRD Kota Serang, Senin (10/8).
Oleh karena itu, ia mendesak kepada Pemkot Serang agar segera menyusun dan mengesahkan Perwal
Disabilitas. Sebab, untuk dapat mengesahkan Perda Disabilitas membutuhkan waktu yang cukup lama. Jangan sampai, lanjutnya, untuk mengesahkan Perwal para penyandang disabilitas juga harus menunggu waktu yang lama.
“Jangan sampai Perda yang sudah lama diimpikan oleh teman-teman penyandang disabilitas ini ternyata tidak bisa diterapkan karena kelalaian dari Pemkot Serang. Kami mendesak agar Pemkot Serang segera menyusun dan mengesahkan perwal tersebut,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Umum
HMI MPO Cabang Serang, Diebaj Ghuroofie, menuturkan bahwa Perda Disabilitas mengatur berbagai hak dan perlindungan terhadap penyandang disabilitas. Selain itu, Perda tersebut juga mengatur kewajiban bagi pemerintah untuk melakukan pemenuhan hak tersebut.