Serang, suarahimpunan.com – Koalisi Mahasiswa Peduli Kota Serang menilai pada umur ke-13 tahun ini, Kota Serang masih belum berorientasi pada pembangunan yang ramah disabilitas. Hal itu disampaikan pada saat koalisi tersebut diterima oleh Walikota dan Wakil Walikota serta pimpinan DPRD Kota Serang, Senin (10/8).
Ketua Hima PKh Untirta, Reyhan Vasha Tohopi, mengatakan bahwa saat ini Kota Serang sudah memiliki Perda Disabilitas yang diundangkan pada Desember lalu. Namun, Perda tersebut tidak dapat diterapkan lantaran Pemkot Serang belum membuat Perwal Disabilitas.
“Padahal ini sudah berjalan sekitar 8 bulan setelah Perda diundangkan. Seharusnya, Perwal sebagai aturan turunan itu sudah disahkan. Tapi sampai saat ini tidak ada kejelasan mengenai Perwal tersebut, akibatnya Perda tidak bisa diterapkan,” ujarnya di ruang Banmus DPRD Kota Serang, Senin (10/8).
Oleh karena itu, ia mendesak kepada Pemkot Serang agar segera menyusun dan mengesahkan Perwal Disabilitas. Sebab, untuk dapat mengesahkan Perda Disabilitas membutuhkan waktu yang cukup lama. Jangan sampai, lanjutnya, untuk mengesahkan Perwal para penyandang disabilitas juga harus menunggu waktu yang lama.
“Jangan sampai Perda yang sudah lama diimpikan oleh teman-teman penyandang disabilitas ini ternyata tidak bisa diterapkan karena kelalaian dari Pemkot Serang. Kami mendesak agar Pemkot Serang segera menyusun dan mengesahkan perwal tersebut,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Umum HMI MPO Cabang Serang, Diebaj Ghuroofie, menuturkan bahwa Perda Disabilitas mengatur berbagai hak dan perlindungan terhadap penyandang disabilitas. Selain itu, Perda tersebut juga mengatur kewajiban bagi pemerintah untuk melakukan pemenuhan hak tersebut.
“Hak-hak yang diatur dalam Perda tersebut yakni hak politik, sosial, budaya, pendidikan, ekonomi dan lain sebagainya. Pemerintah memiliki kewajiban untuk memenuhi dan melindungi hak-hak yang telah diatur dalam Perda,” katanya.
Apabila Perwal Disabilitas tidak segera disahkan, ia khawatir banyak hak penyandang disabilitas yang dilanggar. Salah satunya yakni bagaimana Pemkot Serang masih belum menyediakan kuota khusus bagi penyandang disabilitas, untuk bekera di sektor pemerintahan.
“Padahal, baik UU maupun Perda itu mengatur bahwa minimal sebanyak dua persen dari jumlah pegawai pemerintah, harus diisi oleh penyandang disabilitas. Sedangkan untuk swasta, minimal menyediakan satu persen kuota untuk penyandang disabilitas,” tuturnya.
Diakhir, agar perlindungan dan pemenuhan hak disabilitas dapat benar-benar dilaksanakan, Pemkot Serang diminta untuk segera membentuk Komite Penyandang Disabilitas. Dengan adanya komite tersebut, segala permasalahan yang berkaitan dengan disabilitas akan diputuskan melalui komite itu. (RED)