Kabar Himpunan

HUT ke-13, Mahasiswa Sebut Pembangunan Kota Serang Belum Berorientasi Disabilitas

Published

on

Serang, suarahimpunan.com – Koalisi Mahasiswa Peduli menilai pada umur ke-13 tahun ini, masih belum berorientasi pada pembangunan yang ramah . Hal itu disampaikan pada saat koalisi tersebut diterima oleh Walikota dan Wakil Walikota serta pimpinan , Senin (10/8). Ketua Hima PKh , Reyhan Vasha Tohopi, mengatakan bahwa saat ini Kota Serang sudah memiliki Perda yang diundangkan pada Desember lalu. Namun, Perda tersebut tidak dapat diterapkan lantaran Pemkot Serang belum membuat Perwal . “Padahal ini sudah berjalan sekitar 8 bulan setelah Perda diundangkan. Seharusnya, Perwal sebagai aturan turunan itu sudah disahkan. Tapi sampai saat ini tidak ada kejelasan mengenai Perwal tersebut, akibatnya Perda tidak bisa diterapkan,” ujarnya di ruang Banmus , Senin (10/8).
Baca Juga:  Milad Ke 53, Kohati Angkat Derajat Perempuan dengan Intelektualisme
Oleh karena itu, ia mendesak kepada Pemkot Serang agar segera menyusun dan mengesahkan Perwal . Sebab, untuk dapat mengesahkan Perda Disabilitas membutuhkan waktu yang cukup lama. Jangan sampai, lanjutnya, untuk mengesahkan Perwal para penyandang disabilitas juga harus menunggu waktu yang lama. “Jangan sampai Perda yang sudah lama diimpikan oleh teman-teman penyandang disabilitas ini ternyata tidak bisa diterapkan karena kelalaian dari Pemkot Serang. Kami mendesak agar Pemkot Serang segera menyusun dan mengesahkan perwal tersebut,” tegasnya.
Baca Juga:  Polemik Impor Sampah, Pemprov Banten Diminta Atur Strategi
Sementara itu, Ketua Umum MPO Cabang Serang, Diebaj Ghuroofie, menuturkan bahwa Perda Disabilitas mengatur berbagai hak dan perlindungan terhadap penyandang disabilitas. Selain itu, Perda tersebut juga mengatur kewajiban bagi pemerintah untuk melakukan pemenuhan hak tersebut.
Halaman SebelumnyaHalaman 1 dari 2 Halaman

Lagi Trending