Kabar Himpunan

Karut Marut Ospek Untirta : Panitia Tanpa Kuasa hingga Pelanggaran UU Pers

Published

on

Serang, suarahimpunan.com – Orientasi Studi dan Pengenalan Kampus (Ospek) atau biasa disebut dengan Kegiatan Pengenalan Kampus (KPK) di (), ternyata menimbulkan banyak permasalahan.

Hal tersebut dapat dilihat dari bagaimana karut marutnya pelaksanaan Ospek, baik di tingkat Universitas maupun Fakultas. Berdasarkan pengamatan Kru LAPMI Serang selama pelaksanaan Ospek, terjadi banyak miskoordinasi, miskomunikasi, perkelahian, hingga pelanggaran terhadap UU Pers.

Berikut Kru LAPMI Serang rangkum, problematika yang terjadi selama pelaksanaan Ospek berlangsung.

KALAH DENGAN REKTORAT

Selama bertahun-tahun, perebutan dalam pelaksanaan kegiatan Ospek di , selalu terjadi antara pihak Rektorat (Kampus) dengan pihak Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM). Hal ini dikarenakan Kampus beralasan bahwa kegiatan Ospek merupakan tanggungjawab dari pihaknya.

Namun setiap tahunnya, pihak BEM selalu bisa memenangkan perebutan, dan menjalankan kegiatan Ospek sebagaimana mestinya.

Berbeda dengan tahun ini, pihak BEM ternyata kalah dalam perebutan. Hal ini dapat dilihat dari tidak adanya kuasa BEM, dalam mengatur jalannya kegiatan Ospek.

Ketua Pelaksana Ospek, Belma Dwi Anggini, dalam press rilisnya mengatakan bahwa terjadi miskomunikasi dan miskoordinasi antara pihak Panitia dengan Presiden Mahasiswa (Presma) , Rafli Maulana. Menurutnya, Presma dalam melakukan komunikasi dengan pihak Rektorat, tidak berkoordinasi dengan kepanitiaan.

“Hal yang membuat saya kecewa adalah selama dari awal penjalanan, Presiden Mahasiswa selalu berkomunikasi dengan pihak Rektorat kampus, tanpa ada kordinasi yang jelas dan  tidak ada informasi dan koordinasi kepada kepanitian. Selain itu, Presiden Mahasiswa justru malah mendorong pihak Rektorat terkait anggaran, dan bukan memperjuangakan teknis acara yang memang harus di pegang oleh Mahasiswa,” tulisnya beberapa hari yang lalu.

Ia mengaku bahwa pada awalnya, komunikasi terjalin dengan baik antara panitia dengan Rektorat. Namun ia mengatakan bahwa komunikasi tersebut, tiba-tiba berubah menjadi buruk. Meskipun ia tidak mengetahui, apa yang menyebabkan buruknya komunikasi itu.

“Memang keinginan terbesar adalah acara berjalan lancar, dan adanya sinergisitas antara panitia dari Mahasiswa juga pihak Rektorat. Tapi entah kenapa, awal komunikasi yang baik antara kami dengan pihak Rektorat, tiba-tiba memburuk. Saya percaya tidak akan ada asap kalau tidak ada api,” ungkapnya.

PERKELAHIAN ANTAR MAHASISWA HUKUM

Tradisi penjemputan Mahasiswa Baru, telah bertahun-tahun dilakukan di Untirta. Mahasiswa Baru diajak oleh para seniornya, untuk pawai mengelilingi kampus A Untirta, sambil meneriakkan jargon Fakultas masing-masing.

Baca Juga:  PB HMI MPO Serukan Aksi Serentak Peringati Harkitnas Dan 21 Tahun Reformasi

Dalam penjemputan ini, sempat terjadi kericuhan antar mahasiswa Fakultas Hukum. Menurut salah satu sumber yang Kru LAPMI Serang temui di lokasi kejadian, diduga perkelahian tersebut terjadi akibat kesalah pahaman.

“Perasaan karena kesenggol atau salah paham gitu. Kurang tau juga, tiba-tiba soalnya,” ujarnya.

Dalam kericuhan tersebut, terdapat satu panitia yang menjadi sasaran amukan massa. Meskipun sudah berlari untuk menghindar, namun korban tetap dikejar oleh segerombolan massa.

Kericuhan berakhir setelah panitia lainnya berhasil menenangkan pihak-pihak yang berseteru, dalam kejadian tersebut.

POLEMIK PERPELONCOAN

Isu mengenai perpeloncoan yang dilakukan saat melakukan Ospek, kembali mencuat. Bahkan, isu tersebut dibarengi dengan adanya petisi pada salah satu platform situs online, Change. Petisi tersebut hingga saat ini sudah ditanda tangani sebanyak 709 orang.

Penggagas petisi yang menyebut dirinya Penegak Keadilan, mengatakan bahwa perpeloncoan yang dirinya maksud ialah kekerasan verbal, yang dilakukan oleh Komisi Disiplin (Komdis), atau biasa disebut di Untirta sebagai Gerakan Disiplin Kampus (GDK) dan Pasukan Disiplin Fakultas (PDF).

“Dalam serangkaian acara, mahasiswa baru bila melakukan kesalahan akan dibentak dan dipermalukan. Salah satu contohnya teman saya, salah satu mahasiswa baru ketika dia mengatakan salah kata yaitu ‘HP dicatat’, panitia menegornya dengan cara kasar dan menyuruhnya untuk maju kedepan dan menghadap keseluruh mahasiswa baru, untuk meminta maaf bahwa HP itu diketik bukan dicatat hal ini terjadi pada saat TM 2 KPK,” tulisnya dalam Petisi.

Tak mau kalah, setelah viralnya petisi tolak perpeloncoan, ternyata dibalas dengan adanya petisi online yang juga dibuat pada Platform Change, dengan judul ‘Tolak petisi untuk menghapuskan perpeloncoan di Untirta’. Petisi ini diinisiasi oleh akun yang bernama ‘Mahasiswa Lama’.

Petisi tandingan ini hanya ditandatangani oleh 17 orang saja. Dalam petisi itu, ‘Mahasiswa Lama’ menuliskan bahwa mereka yang mendukung untuk menolak perpeloncoan pada Ospek Untirta, adalah mahasiswa lemah.

“Jangan jadi mahasiswa lemah Yang melihat segala sesuatu Dari Satu sudut pandang. Lihatlah sesuatu Dari segi positifnya. Kalem bre,” tulisnya.

MELARANG PERS UNTUK MELIPUT

Ospek tingkat Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Untirta, mendatangkan pemateri tingkat nasional, yang juga merupakan mantan Calon Wakil Presiden yang berkontestasi pada . Ia adalah Sandiaga Uno.

Baca Juga:  Ekspose Riset Guru Honorer, PB HMI MPO Sarankan Bentuk Lembaga Kekaryaan Konsen Pendidikan

Pada saat itu, terdapat beberapa awak media, baik dari media kampus, media lokal, maupun media Nasional, yang ingin melakukan peliputan atas kegiatan Sandiaga. Namun nyatanya, pihak panitia melarang awak media, untuk melakukan peliputan.

Saat ditanya lebih lanjut, pihak panitia, dalam hal ini BEM FEB Untirta, mengatakan bahwa yang boleh melakukan peliputan, hanya media yang menjadi partner dalam kegiatan.

Sontak, pernyataan tersebut membuat para awak media geram. Pasalnya, tindakan panitia yang melarang insan pers untuk melakukan peliputan, telah melanggar UU Pers.

Meski sudah diberitahu, pihak panitia tetap enggan mempersilahkan pers untuk melakukan peliputan. Mereka tetap menyatakan bahwa yang boleh meliput, hanya media partner saja.

“Ini sudah ketentuan dari panitia mas. Perintah dari ketua pelaksana kegiatan,” ujar salah satu panitia.

Ketika ketua pelaksana dicecar pertanyaan oleh awak media, mengenai alasan adanya pelarangan media selain partner, untuk meliput. Ketua pelaksana mengatakan bahwa itu merupakan kebijakan dari Ketua BEM FEB.

“Itu kebijakan dari Ketua BEM,” jelasnya.

Hal tidak mengenakkan pun terjadi saat awak media sedang melakukan sesi wawancara, dengan Sandiaga Uno. Pada saat sedang melakukan wawancara, salah satu awak media tiba-tiba ditarik oleh panitia, agar menyelesaikan kegiatan wawancara tersebut.

Hal inipun membuat awak media geram. Hampir terjadi adu mulut antara media dengan panitia, namun dilerai oleh Sandiaga Uno.

“Masnya juga gak diundang kok di agenda ini,” ujar salah satu panitia, saat media mempertanyakan tindakan penarikan tersebut, seusai kegiatan wawancara.

Untuk diketahui, tindakan yang dilakukan oleh Panitia Ospek FEB Untirta, telah melanggar UU Pers pasal 4 ayat 3 yang berbunyi ‘Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi’.

Adapun sanksi bagi yang melanggar, diatur dalam UU Pers pasal 18 ayat 1 yang berbunyi ‘Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah). (LIPSUS LAPMI Serang)

Lagi Trending