Kabar Himpunan

Kecam Tindakan Rasisme Ambroncius, PB HMI MPO Dorong Hukuman Tegas

Published

on

, suarahimpunan.com – Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB ) MPO mengecam tindakan rasisme yang dilakukan oleh politikus partai Hanura, Ambroncius Nababan, melalui akun Facebooknya terhadap mantan komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai.

PB MPO pun menilai bahwa tindakan rasisme yang dilakukan oleh Ketua Umum Pro -Amin itu pun layak untuk diberikan hukuman yang berat, sehingga ke depannya tidak lagi terjadi tindakan yang dapat memecah belah bangsa.

Ketua Umum PB MPO, Affandi Ismail, mengatakan bahwa tindakan rasisme Ambroncius merupakan tindakan yang sangat bertentangan dengan Pancasila. Sebab, tindakan tersebut hanya akan mengarah pada perpecahan.

“Dengan jelas (Ambroncius) menunjukkan sikap rasisme dan tentunya sangat tidak Pancasilais karena bertentangan dengan nilai – nilai luhur Pancasila, terutama yang berkaitan dengan sila ke-3 yaitu persatuan Indonesia,” ujarnya dalam pernyataan sikap yang diterima, Rabu (27/1).

Menurutnya, apa yang dilakukan oleh Ambroncius bukan hanya menunjukkan sikap anti Pancasila saja, namun juga menunjukkan sikap anti demokrasi karena menolak perbedaan pendapat dan menyerang secara pribadi, atas pendapat yang disampaikan oleh Natalius mengenai vaksin Covid-19.

“Sudah jelas dia melakukan penghinaan dan tentunya sangat menyakiti hati seluruh rakyat Indonesia, yang memegang teguh nilai kebhinekaan dan ketunggal ikaan. harus memastikan keutuhan NKRI, tidak dibenarkan siapapun melakukan tindakan yang berbau rasis dan mendiskreditkan orang lain,” tegasnya.

Baca Juga:  Formateur HMI Komisariat UIN "SMH" Banten Kritik Hasil Penelitian LIPI

Meskipun Ambroncius Nababan telah melakukan klarifikasi dan meminta maaf kepada masyarakat Papua dan Papua Barat serta kepada Natalius Pigai, Affandi menegaskan bahwa bukan berarti Ambroncius terlepas dari proses hukum yang sedang berjalan.

“Ambroncius dapat dikenakan pasal 45A ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU ITE karena menimbulkan kebencian berdasarkan SARA melalui media sosial, dan juga pasal 16 juncto pasal 4 huruf b ayat 1 UU nomor 40 tahun 2008 serta pasal 156 KUHP. Ancamannya di atas 5 tahun penjara,” ungkapnya.

Affandi mengatakan bahwa PB akan terus melakukan pengawalan terhadap kasus itu. Sebab, hukuman yang tegas terhadap Ambroncius dapat menjadi pembelajaran, agar tidak kembali terjadi tindakan rasisme di Indonesia.

“Sebagai bentuk komitmen terhadap NKRI dan anti rasisme, maka akan terus melakukan pengawalan terhadap kasus ini dan memastikan ditegakkannya hukum yang seadil-adilnya, dengan pemberian sanksi pidana yang tegas kepada Ambroncius Nababan,” terangnya.

Baca Juga:  Reuni Akbar 212 Berjalan Lancar, Sejumlah Politisi Hadir Mengikuti Acara

Selain itu, pihaknya pun mengapresiasi kerja cepat yang ditunjukkan oleh Bareskrim Polri, dengan menetapkan Ambroncius Nababan sebagai tersangka dalam kasus Rasisme terhadap Natalius Pigai. Ia mengatakan, hukum harus ditegakkan sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku.

“Proses penegakan hukum oleh Polri tidak boleh tebang pilih dan/atau tidak boleh tajam ke bawah namun tumpul ke atas, termasuk kepada Ambroncius Nababan yang tercatat sebagai pendukung -Amin,” katanya.

Dengan ditetapkannya Ambroncius Nababan sebagai tersangka, dapat menjadi parameter bahwa kinerja Polri semakin hari semakin membaik. Ia pun berharap, ke depannya Polri dapat terus meningkatkan kinerjanya hingga dapat memberikan keadilan kepada semua pihak.

“Ini dapat menjadi satu parameter bahwa Polri semakin baik dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Dan semangat ini harus ditingkatkan, sehingga Polri dapat menjadi institusi penegak hukum yang independen dan berkeadilan kepada semua pihak dan kalangan,” tandasnya. (RED)

Lagi Trending