Kabar Himpunan

Landasan Hukum Tak Jelas, Telegram Pembubaran FPI dan 5 Ormas Islam Lain Dikritik HMI MPO

Published

on

Jakarta, suarahimpunan.com – Beredarnya surat telegram Polri dengan nomor STR/965/XI/IPP.3.1.6/2020 mendapatkan kritik dari Majelis Penyelamat Organisasi ( MPO). Selain berpotensi membuat kegaduhan, surat yang berisi perintah kepada seluruh Kapolda itu juga memiliki landasan hukum yang tidak jelas. Dalam surat telegram itu, disebutkan bahwa berdasarkan Perpu Mengenai Pembubaran Ormas, sebanyak 6 organisasi Islam secara resmi dibubarkan oleh pemerintah dan dilarang beraktifitas. Keenam organisasi tersebut yakni (FPI), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Forum Umas Islam (FUI) Aliansi Nasional Anti Syiah (Annas), Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) dan Jamaah Anshorut Tauhid (JAT). Keenamnya dibubarkan dengan alasan tidak sesuai dengan Pancasila.
Baca Juga:  Milad Ke 53, Kohati Angkat Derajat Perempuan dengan Intelektualisme
Ketua Umum Pengurus Besar (PB) MPO, , mengatakan dengan adanya telegram tersebut, menjadi bukti bahwa rezim saat ini tak malu-malu memperlihatkan sifat otoritariannya kepada publik, dengan membungkam seluruh pihak yang beroposisi dengan pemerintah. “Rezim sudah semakin memperlihatkan wajah otoritariannya terhadap kelompok-kelompok oposisi yang tidak sejalan dengan kebijakan-kebijakan dari pemerintah,” ujarnya dalam rilis yang diterima, Kamis (24/12/2020). Padahal menurutnya, dalam negara demokrasi kritik merupakan hal yang diperbolehkan. Selain itu ia juga merasa aneh, mengapa dalam telegram yang beredar hanya organisasi Islam saja yang dibubarkan.
Baca Juga:  Insiden Penembakan 6 Anggota FPI, PB HMI MPO Desak Pembentukan TPF Independen
“Nah jadi ini semakin mengesankan bahwa pemerintah dalam keberpihakannya terhadap umat Islam dipertanyakan. Sebagai kelompok mayoritas di Indonesia, mengapa megara seolah-olah antipati terhadap kritik yang dilontarkan oleh organisasi Islam,” ungkapnya. Affandi pun mempertanyakan Perpu Pembubaran Ormas yang disebut sebagai landasan hukum surat telegram tersebut. Sebab, tidak ada kejelasan terkait Perpu itu seperti kapan disahkan dan nomor Perpu tersebut.
Halaman SebelumnyaHalaman 1 dari 2 Halaman

Lagi Trending