Serang, suarahimpunan.com – Gelombang aksi demonstrasi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja (Ciptaker) menorah banyak catatan atas tindakan aparat Kepolisian. Disebutkan bahwa ribuan massa aksi ditangkap dalam gerakan protes yang serentak dilakukan se-Indonesia itu.
Teranyar, Ketua LMND Palembang ditangkap oleh aparat Kepolisian, akibat dirinya mencegah tindakan Kepolisian yang melakukan sweeping pelajar dan mahasiswa yang akan menggelar aksi. Sedangkan di Jakarta, sekretariat PB Pelajar Islam Indonesia (PII) juga diserang oleh Kepolisian hingga hancur.
Akibat penyerangan tersebut, 14 orang yang berada di dalam sekretariat PB PII itu ditangkap oleh Polisi. Sementara itu, sekretariat terlihat hancur. Berdasarkan video yang beredar, lantai sekretariat itu tercecer darah yang cukup banyak.
Menyikapi tindakan aparat Kepolisian, Sekretaris Wilayah
LMND Banten, Syamsul Ma’arif, pun angkat bicara. Ia menegaskan bahwa penangkapan dan penetapan tersangka terhadap Ketua LMND Palembang, Amir Iskandar, tidak memiliki landasan.
“Penangkapan terhadap Amir Iskandar bagi kami sangat tidak berlandasan. Bagaimana mungkin, mereka belum melakukan aksi demonstrasi, belum mengkritisi aturan yang sedang disorot publik terkait Omnibus Law, tidak melakukan perusakan apapun, kok ini sudah ditangkap bahkan ditetapkan sebagai tersangka lagi. Ini apa maksudnya,” ujarnya kepada awak media, Rabu (14/10).
Ia mengatakan, tindakan tersebut dirasa cukup aneh. Bahkan, dirinya menilai dalam rezim kepemimpinan Jokowi-Amin, para demonstran justru seperti disamakan dengan pelaku tindakan terorisme.
“Masa belum melakukan apa-apa, bahkan tidak berniat mengganggu keamanan sudah ditindak. Ini hanya terjadi di era rezim Jokowi-Amin, dimana demonstran itu disamakan dengan pelaku terorisme,” tegasnya.