Serang, suarahimpunan.com – Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (HMI MPO) Cabang Serang mengkritisi Pemda kota dan Kabupaten Serang, yang masih belum berpihak terhadap penyandang disabilitas.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Umum HMI MPO Cabang Serang, Diebaj Ghuroofie, pada saat pelantikan kepengurusan Cabang Serang periode 2020-2021 di aula PPI Karangantu, Kecamatan Kasemen.
Menurut Diebaj, salah satu bukti bahwa Pemda kota dan Kabupaten Serang belum berpihak pada penyandang disabilitas karena masih belum jelasnya aturan hukum berkaitan dengan penyandang disabilitas.
“Kota Serang memang memiliki Perda Penyandang Disabilitas. Kami mengapresiasi hal tersebut. Namun dalam kenyataannya, sejak diundangkan pada Desember 2019 lalu, hingga kini Pemkot Serang masih belum mengesahkan Perwal Penyandang Disabilitas sebagai aturan teknisnya,” ujar Diebaj, Sabtu (25/7).
Padahal menurutnya, berbagai ketentuan yang ada dalam Perda Disabilitas secara teknis harus diatur melalui Perwal. Seperti pemenuhan hak pendidikan bagi penyandang disabilitas.
“Misalkan dalam hal pemenuhan pendidikan yang inklusif. Itu sudah diatur dalam Perda Disabilitas Kota Serang bagaimana pemerintah wajib menyediakan akomodasi kepada sekolah untuk merealisasikannya. Tapi dalam pelaksanaannya, Perda tersebut mengamanatkan agar dibentuk Perwal. Selama Perwal belum ada, selama itu pula pendidikan inklusif tidak akan ada,” jelasnya.
Selain Kota Serang, Diebaj juga mengaku prihatin dengan kondisi di Kabupaten Serang. Pasalnya, apabila Kota Serang tinggal membuat Perwal, Kabupaten Serang justru belum ada sama sekali payung hukum untuk para penyandang disabilitas.
“Hasil komunikasi kami dengan teman-teman Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kabupaten Serang, ternyata belum ada Perda Disabilitas. Tentu hal ini sangat memprihatinkan, sebab di Kabupaten Serang itu ada sekitar 7 ribu penyandang disabilitas,” ucapnya.
Ia menuturkan, Pemkot Serang maupun Pemkab Serang harus segera memperhatikan hal itu. Sebab apabila dari aturan hukumnya saja tidak diperhatikan, maka dalam pelayanannya pun akan diskriminatif terhadap para penyandang disabilitas.
“Kita tidak berbicara apakah dalam pelayanannya teman-teman disabilitas nanti diprioritaskan atau tidak. Namun kita berbicara bagaimana aksesibilitasnya. Kalau dalam kantor pelayanan publik saja sudah tidak ada jalan landai, tidak ada huruf braile dan lain sebagainya, bagi kami itu sudah diskriminatif,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Jendral PB HMI MPO, Zunnur Roin, mengatakan pihaknya akan terus mengawal isu tersebut di tataran nasional. Sebab, Cabang Serang pada saat kongres lalu telah mengusulkan isu tersebut sebagai program nasional di tataran Pengurus Besar.
“Salah satu rekomendasi kongres itu adalah agar PB HMI kedepan dapat fokus pada isu disabilitas. Bagi kami hal itu harus dipertanggungjawabkan, karena memang rekomendasi yang disampaikan oleh temen teman Cabang Serang, harus bisa dikawal bersama,” ujarnya usai melantik pengurus HMI MPO Cabang Serang.
Menurutnya, saat ini penyandang disabilitas masih tersisihkan. Ia mencontohkan seperti pada pelaksanaan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) yang seharusnya dua persen diisi oleh para penyandang disabilitas. Namun dalam faktanya, lanjut dia, angka dua persen tersebut tidak diisi oleh penyandang disabilitas.
“Kami belum mengetahui apakah para penyandang disabilitas ini tidak melakukan proses penyeleksian dalam CASN, atau hak afirmasi itu tidak dipenuhi (pemerintah). Jika temuannya hak afirmasi itu tidak dipenuhi, maka kami secara tegas mengatakan itu harus benar-benar diisi penyandang disabilitas,” tuturnya.
Ia mengatakan, secara garis besar pihaknya memandang bahwa seluruh provinsi yang ada di Indonesia, harus memperhatikan para penyandang disabilitas. Pihaknya pun menunjuk para pengurus HMI MPO Cabang Serang untuk menjadi leading sector dalam mengawal isu tersebut. “Pandangan kami PB HMI, dalam hal ini jika memang perda belum teraktualisasi di masing-masing provinsi, dorongan yang akan kami tegaskan adalah agar dapat benar-benar diaktualisasikan oleh setiap pemerintah daerah,” tandasnya. (Muf)