Serang, suarahimpunan.com – Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (
HMI MPO) Cabang Serang mengkritisi Pemda kota dan Kabupaten Serang, yang masih belum berpihak terhadap penyandang
disabilitas.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Umum
HMI MPO Cabang Serang, Diebaj Ghuroofie, pada saat pelantikan kepengurusan Cabang Serang periode 2020-2021 di aula PPI Karangantu, Kecamatan Kasemen.
Menurut Diebaj, salah satu bukti bahwa Pemda kota dan Kabupaten Serang belum berpihak pada penyandang
disabilitas karena masih belum jelasnya aturan hukum berkaitan dengan penyandang
disabilitas.
“
Kota Serang memang memiliki Perda Penyandang
Disabilitas. Kami mengapresiasi hal tersebut. Namun dalam kenyataannya, sejak diundangkan pada Desember 2019 lalu, hingga kini Pemkot Serang masih belum mengesahkan Perwal Penyandang Disabilitas sebagai aturan teknisnya,” ujar Diebaj, Sabtu (25/7).
Padahal menurutnya, berbagai ketentuan yang ada dalam
Perda Disabilitas secara teknis harus diatur melalui Perwal. Seperti pemenuhan hak pendidikan bagi penyandang disabilitas.
“Misalkan dalam hal pemenuhan pendidikan yang inklusif. Itu sudah diatur dalam
Perda Disabilitas Kota Serang bagaimana pemerintah wajib menyediakan akomodasi kepada sekolah untuk merealisasikannya. Tapi dalam pelaksanaannya, Perda tersebut mengamanatkan agar dibentuk Perwal. Selama Perwal belum ada, selama itu pula pendidikan inklusif tidak akan ada,” jelasnya.
Selain Kota Serang, Diebaj juga mengaku prihatin dengan kondisi di Kabupaten Serang. Pasalnya, apabila Kota Serang tinggal membuat Perwal, Kabupaten Serang justru belum ada sama sekali payung hukum untuk para penyandang disabilitas.
“Hasil komunikasi kami dengan teman-teman Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kabupaten Serang, ternyata belum ada
Perda Disabilitas. Tentu hal ini sangat memprihatinkan, sebab di Kabupaten Serang itu ada sekitar 7 ribu penyandang disabilitas,” ucapnya.