Kabar Himpunan

Payung Hukum Untuk Disabilitas Belum Ada, HMI MPO Cabang Serang Kritisi Pemda Serang

Published

on

Serang, suarahimpunan.com – Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi () Cabang Serang mengkritisi Pemda kota dan , yang masih belum berpihak terhadap penyandang . Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Umum , Diebaj Ghuroofie, pada saat pelantikan kepengurusan Cabang Serang periode 2020-2021 di aula PPI Karangantu, Kecamatan Kasemen. Menurut Diebaj, salah satu bukti bahwa Pemda kota dan Kabupaten Serang belum berpihak pada penyandang karena masih belum jelasnya aturan hukum berkaitan dengan penyandang . “ memang memiliki Perda Penyandang Disabilitas. Kami mengapresiasi hal tersebut. Namun dalam kenyataannya, sejak diundangkan pada Desember 2019 lalu, hingga kini masih belum mengesahkan Perwal Penyandang Disabilitas sebagai aturan teknisnya,” ujar Diebaj, Sabtu (25/7).
Baca Juga:  Terjatuh dari Ketinggian 9 Meter, Bocah Kasemen Kesulitan Berobat
Padahal menurutnya, berbagai ketentuan yang ada dalam Perda Disabilitas secara teknis harus diatur melalui Perwal. Seperti pemenuhan hak pendidikan bagi penyandang disabilitas. “Misalkan dalam hal pemenuhan pendidikan yang inklusif. Itu sudah diatur dalam Perda Disabilitas bagaimana pemerintah wajib menyediakan akomodasi kepada sekolah untuk merealisasikannya. Tapi dalam pelaksanaannya, Perda tersebut mengamanatkan agar dibentuk Perwal. Selama Perwal belum ada, selama itu pula pendidikan inklusif tidak akan ada,” jelasnya.
Baca Juga:  Ibukota Banten Marak “Dongdot Syariah”
Selain , Diebaj juga mengaku prihatin dengan kondisi di Kabupaten Serang. Pasalnya, apabila Kota Serang tinggal membuat Perwal, Kabupaten Serang justru belum ada sama sekali payung hukum untuk para penyandang disabilitas. “Hasil komunikasi kami dengan teman-teman Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kabupaten Serang, ternyata belum ada Perda Disabilitas. Tentu hal ini sangat memprihatinkan, sebab di Kabupaten Serang itu ada sekitar 7 ribu penyandang disabilitas,” ucapnya.
Halaman SebelumnyaHalaman 1 dari 3 Halaman

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Lagi Trending