SERANG, suarahimpunan.com –
Kabar penahanan Ketua Umum
HMI MPO Cabang Serang dan Ketua Umum Komisariat Universitas Banten Jaya (Unbaja) pada Senin malam hingga Selasa (21/9) siang, dikecam oleh Pengurus Besar (PB)
HMI MPO.
Ketua Umum PB
HMI MPO,
Affandi Ismail, mengutuk keras tindakan penahanan yang dilakukan oleh pihak kepolisian tanpa menyertakan Surat Perintah (SP) Penahanan.
“Sebagai Ketua Umum
PB HMI saya mengutuk keras tindakan pihak aparat kepolisian yang telah melakukan penangkapan terhadap dua Kader
HMI MPO Cabang Serang,” ujarnya, Selasa (21/9) malam.
Menurutnya, penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh aparat kepolisian menjadi bukti nyata bahwa rezim ini semakin represif.
“Sangat disayangkan mengapa mahasiswa hendak menyampaikan aspirasinya lalu ditahan, padahal kebebasan berpendapat di muka umum jelas dilindungi oleh undang-undang, apalagi di dalam negara yang menganut sistem demokrasi seperti Indonesia,” tuturnya.
Affandi menerangkan, bahwa peristiwa penangkapan yang dialami oleh Ketua Umum
HMI MPO Cabang Serang dan Ketua Umum
HMI MPO Komisariat Unbaja ini merupakan bentuk kegagalan berdemokrasi.
“Penangkapan adalah salah satu bukti kegagalan demokrasi dan reformasi Indonesia yang sudah lebih kurang 23 tahun berlalu,” terangnya.
Menurutnya, meskipun dua kader tersebut sudah dibebaskan, tindakan yang dilakukan oleh aparat kepolisian setempat sangatlah melukai rasa kebebasan berpendapat bagi masyarakat Indonesia, khususnya seluruh kader
HMI di manapun berada.
“Penangkapan semacam ini bukan baru kali ini saja, tetapi sudah terjadi di beberapa tempat yang lainnya, di mana mahasiswa dan rakyat dibatasi hak demokrasinya ketika ingin memberikan kritik kepada penguasa,” ujarnya.