SERANG, suarahimpunan.com – Kasus pelecahan seksual yang terjadi di
Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (
Untirta), menghebohkan warga kampus. Pasalnya, terduga pelaku dalam kasus ini adalah mahasiswa yang berpengaruh dalam lingkungan kampus.
Kronologi kasus ini diunggah dalam laman Instagram @puan.tirta milik
Kementerian Pemberdayaan Perempuan BEM KBM Untirta pada Kamis (7/10). Dalam unggahannya, juga memuat pernyataan yang dibubuhi tandatangan pelaku.
Merespon kasus
pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh KZ, yang merupakan
Presiden Mahasiswa Untirta, pihak rektorat telah mengeluarkan siaran pers resmi tertanggal Jum’at (8/10).
Siaran pers resmi dengan nomor B/163/UN43.8/HM.01.03/X/2021 memuat enam poin. Di antaranya menunjukkan bahwa hal tersebut terjadi di luar pantauan dan tanggungjawab pihak
Untirta.
Dalam poin ketiga, dimuat redaksi:
Pihak Rektorat tidak mentolelir adanya pelecehan seksual dan akan memberikan sanksi DO apabila proses hukum dinyatakan bersalah dan memberlakukan cuti kuliah selama proses hukum berjalan.
Redaksi dalam poin ketiga ini mengundang berbagai macam kritik di kalangan mahasiswa.
Formateur
Kohati Serang Raya, Tia Meilita, mengungkap bahwa pihaknya menekan agar pihak rektorat memberikan sanksi tegas pada pelaku, tanpa harus menunggu proses hukum.
“Apa yang terjadi jika menunggu hukum inkrah? Potensi berdamai besar, sedangkan kasus ini kan kasus yang sangat disorot, terlebih pelaku merupakan Presma yang bisa dibilang wajah Untirta,” ujarnya.
Tia juga mengatakan, korban berpotensi akan mendapat banyak tekanan, apabila harus melapor sendiri, sebagaimana hukum yang berlaku.
“Karena jika berbicara inkrah, maka harus menempuh jalur hukum. Kasus demikian merupakan delik aduan, artinya harus korban yang melapor. Posisi seperti ini sangat berat untuk korban, karena akan ada tekanan dari berbagai pihak agar tidak melapor,” tuturnya.