Mataram, suarahimpunan.com – Meski
telah mencapai kesepakatan, nyatanya keinginan pengurus HMI MPO Komisariat
Universitas Mataram (Unram) untuk memekarkan komisariatnya menjadi tiga
komisariat, terganjal oleh keputusan pengurus cabang. Pasalnya, Formatur Ketua
Cabang Mataram menolak untuk melantik pengurus ketiga komisariat hasil
pemekaran tersebut.
Adapun ketiga komisariat itu antara
lain Komisariat Soshum Unram dengan Muhammad Harmoko sebagai formatur ketua,
Komisariat Saintek Unram dengan Muhafid sebagai formatur ketua, dan Komisariat
PGSD dengan Imam Wahyudi sebagai formatur ketua.
“Pada hari Kamis, 3 Oktober yang lalu
sekitar pukul 19.30, kami melakukan agenda yasinan sekaligus Musayawarah HMI
MPO Komisariat Universitas Mataram. Berdasarkan musyawarah tersebut,
menghasilkan keputusan bahwa HMI MPO Komisariat Unram akan melakukan pemekaran
menjadi tiga komisariat, yaitu Komisariat Soshum (Sosial dan Hukum), Komisariat
Saintek (Sains dan Teknologi) dan Komisariat PGSD,” ujar Muhammad Harmoko
melalui rilis media yang Kru LAPMI Serang terima, Senin (14/10).
Menurut Harmoko, pihaknya telah
melayangkan surat permohonan SK kepengurusan kepada formatur ketua HMI MPO
Cabang Mataram, Muhammad Arif, di Taman Budaya pada Minggu (6/10) yang lalu.
Menurut keterangannya, pada saat itu formatur terpilih dan mide formatur Cabang
Mataram sedang melakukan rapat internal pembentkan kepengurusan cabang.
“Pada saat itu, kami sudah mengabarkan
bahwa kami akan melakukan pelantikan kepengurusan pada Minggu 13 Oktober.
Setelah itu, kami mendapatkan pesan dari formatur terpilih melalui pesan Whatsapp
yang menanyakan kapan kami melaksanakan rapat internal,” tuturnya.
Pada Sabtu (12/10), Harmoko mengatakan
bahwa formatur ketua kembali mengabarkan melalui pesan Whatsapp, dirinya tidak
dapat menerbitkan SK untuk pihaknya dengan dalih yang menurutnya tidak masuk
akal dan inkonstitusional.
“Formatur ketua tidak akan menerbitkan
SK Kepengurusan HMI Komisariat Saintek, Soshum, dan PGSD Unram dengan alasan
belum dilantik kepengurusan HMI Cabang Mataram oleh PB HMI MPO. Alasan formatur
ketua sangat jelas inkonstitusional,” ucapnya.
Ia juga mengatakan bahwa ketua
formatur Cabang Mataram tidak mau melantik dikarenakan dirinya tidak mau
ditertawakan oleh HMI Dipo karena mekanisme yang terjadi.
”Alasan ini sangat-sangat tidak
berdasarkan sesuai dengan aturan Konstitusi HMI,” tegasnya.
Sementara itu, formatur ketua
Komisariat Saintek Unram, Muhafid, mengatakan bahwa pihaknya bersikeras untuk
melakukan pelantikan, dan menunggu adanya perubahan sikap dari formatur ketua
Cabang Mataram.
“Kami terus menunggu perubahan sikap
dari formatur ketua Cabang Mataram untuk menerbitkan SK dan melantik
kepengurusan komisariat hasil pemekaran. Namun sampai dengan Minggu, 14 Oktober
pukul 09.00 pada saat acara yang direncanakan, kami belum mendapatkan hal-hal
yang di inginkan,” ucapnya.
“Sehingga kami hanya melaksanakan
acara Dialog Publik ‘HMI dan Enterpreneurship’ saja, karna tidak ada konfirmasi
balik apapun dari formatur ketua,” lanjutnya.
Formatur ketua Komisariat PGSD Unram,
Imam Wahyudi, mewakili seluruh formatur ketua komisariat hasil pemekaran
memberikan pernyataan sikap bahwa tindakan yang dilakukan oleh formatur ketua
Cabang Mataram merupakan tindakan yang inkonstitusional.
“Ketua Umum yang merangkap sebagai
Formatur Terpilih telah melanggar Konstitusi HMI Anggaran Dasar (AD) Bab V
pasal 11, Anggaran Rumah Tangga (ART) pasal 18, Pedoman Struktur Organisasi
nomor 2 poin A,” katanya.
Selain itu, ia mengatakan bahwa
pihaknya menuntut formatur ketua Cabang Mataram, untuk segera menerbitkan SK
kepengurusan komisariat hasil pemekaran, jika memang masih taat terhadap
konstitusi.
“Jika tuntutan ini tidak di penuhi
oleh formatur ketua HMI MPO Cabang Mataram dalam waktu 2 x 24 jam, maka dengan
sesegera mungkin kami akan melakukan tindakan lanjutan,” tandasnya.