suarahimpunan.com – Aksi masa yang dilakukan oleh masyarakat yang menduga bahwa terjadi tindakan kecurangan yang Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) dalam Pemilu 2019 di depan kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI berujung ricuh.
Aksi yang semula
berjalan damai tersebut diduga disusupi oleh provokator sehingga terjadi
kericuhan yang mengakibatkan jatuhnya banyak korban baik jiwa maupun materil.
Tercatat, ada sekitar 6 orang pengunjuk rasa meninggal dunia dan puluhan
lainnya luka-luka. Selain itu, kerusakan atas kendaraan bermotor dan lainnya
juga masih belum dapat dipastikan.
Melihat hal tersebut,
Pengurus Besar HMI MPO pun angkat bicara. Dalam rilis yang diterima oleh Kru
LAPMI Serang, PB HMI MPO menyebutkan bahwa aksi demonstrasi merupakan hak warga
negara yang dilindungi oleh Undang-undang sehingga tidak boleh ada yang
menghalang-halangi masyarakat dalam melaksanakan aksi demonstrasi.
“Aksi demontrasi itu adalah Hak sebagai warga negara dalam menyatakan pendapat dan dijamin oleh Undang-undang. Maka tidak boleh ada yang melarang siapapun menyuarakan aspirasinya di era Reformasi sekarang ini, terlebih ini adalah aksi damai,” kata Satria Alza Perdana, Wasekjend PB HMI MPO, Rabu (22/5).
Satria mengatakan
bahwa PB HMI MPO mengecam keras tindakan yang dilakukan oleh aparat hukum dalam
mengawal jalannya aksi damai tersebut. Ia menuturkan bahwa tindakan yang
dilakukan oleh aparat hukum merupakan tindakan yang dzolim dan melukai kebebasan
berpendapat.
“Kami PB HMI
memberikan peringatan keras kepada Aparat Hukum agar tidak bertindak represif
dan berlebihan kepada pihak pendemonstran. korban yang dirawat 80an orang dan
yang meninggal sudah 6 orang, ini merupakan tindakan dzolim yang
membelenggu kebebasan berpendapat di negara demokrasi,” kecam mantan ketua
HMI Jakarta Barat tersebut.
Selain itu, Satria
mengungkapkan bahwa PB HMI MPO mengimbau kepada para peserta aksi demonstrasi
agar tetap tertib dan tidak terprovokasi untuk bertindak diluar konsitusional
dalam melaksanakan aksi demonstrasi tersebut.
“Mengajak kepada
para demonstran agar tidak bertindak anarkis yang memancing tindakan represif
aparat hukum. Tidaklah tepat menyampaikan pendapat dengan cara salah satunya
merusak fasilitas sarana umum, menyakiti warga sipil, dan lainnya,” tuturnya.
Ia juga mengimbau
kepada seluruh pihak untuk lebih berhati-hati terhadap seruan-seruan provokatif
yang dapat memperkeruh suasana sehingga situasi semakin tidak kondusif. Untuk
para media, Satria berharap dapat menyajikan pemberitaan yang adil sesuai
dengan kondisi objektif di lapangan.
“Kami mengimbau kepada
semua pihak, agar berhati-hati dari seruan provokator yang mengundang kerusuhan
hingga situasi tidak terkendali. Tetap berproses seperti apa adanya, bagi
demonstran sampaikan pendapat dengan baik, aparat hukum menjaga keamanan dan
ketertiban umum, jurnalis berlaku adil dalam peliputan pemberitaan, dan warga
sekitar menjalankan aktifitas seperti biasanya,” tandasnya. (Dzh)