Kabar

Tanggapi Penahanan Risman Solissa, HMI MPO Serang: Jangan Sulut Api di Gudang Mesiu

Published

on

SERANG, suarahimpunan.com – Baru-baru ini nama Risman Solissa menjadi perbincangan hangat di kalangan para aktivis. Mahasiswa Universitas Pattimura yang juga merupakan kader ini, terjerat kasus ujaran kebencian dan ditangkap, pasca mengunggah poster terkait aksi unjuk pencopotan Presiden Joko Widodo, Gubernur Maluku, dan Wali Kota .

Dilansir dari CNNIndonesia.com, dijelaskan bahwa peristiwa itu terjadi di kawasan bundaran Patung Leimena, Desa Poka, Kecamatan Baguala, , Maluku sekitar pukul 19.20 WIT. Dalam video berdurasi 00.22 detik itu nampak terlihat tiga orang anggota buser menghampiri Risman Solissa. Risman langsung dimasukkan ke mobil, para polisi langsung tancap gas. Sepasang sendal korban sempat tertinggal di lokasi.

Dikutip dari kompas.com Kapolresta Pulau dan Pulau-Pulau Lease, Kombes Pol Leo Surya Nugraha Simatupang, menyatakan bahwa Risman telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Nanti kalau soal teknisnya silahkan ke Kasat Reskrim saja,” tambahnya.

Ketua Umum Komisariat Pakupatan, Irkham Magfuri Jamas, mengecam tindakan ini, menurutnya  tindakan penangkapan itu bukanlah sebuah solusi. Seharusnya, masalah ini bisa diselesaikan dengan cara berdialog dan bertukar gagasan.
“Saya sebagai kader mengecam keras tindakan seperti itu. Dialog harus diselesaikan dengan dialog, pemikiran harus diselesaikan dengan gagasan, bukan main memenjarakan,” tuturnya (27/07).

Ia juga mengungkap bahwa seruan itu merupakan bentuk kekecewaan rakyat, terhadap kinerja pemerintahan yang seharusnya dijawab dengan karya, bukan bentuk tangan besi.
“Munculnya seruan pencopotan adalah ekspresi ketidakpuasan rakyat. Dan didukung dengan tindakan tangan besi pemerintahan, sebagaimana penangkapan aktivis sebagai mitra kritis,” tandasnya.

Baca Juga:  Paripurna Kota Serang Diseruduk Mahasiswa, Perjuangkan Kesejahteraan Guru Non PNS

Irkham berharap, pemerintah mampu menyelesaikan konflik seperti ini dengan cara yang lebih humanis.
“Semoga pimpinan baik pusat maupun daerah, dapat mendamaikan dengan arif dan bijaksana. Bukan menyulut api di gudang mesiu,” tutupnya.

Ketua Umum Komisariat UIN SMH , Arif Firmansyah, berpendapat bahwa, tuntutan atas pemakzulan presiden adalah hal yang lumrah dalam ketatanegaraan.
“Hal ini merupakan aspirasi konstitusional atau ada dasar hukumnya. Sebagaimana dimuat dalam UUD 1945, bahwa presiden itu bisa saja tidak purna tugas atau tidak sampai selesai masa jabatannya, ditentukan dalam pasal 7A UUD 1945. Dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang, maka presiden dapat dimakzulkan,” imbuhnya.

Baca Juga:  Prioritas Pendidikan Bagi Perempuan

Menurut Arif, penetapan status tersangka, dengan pasal yang dituduhkan terhadap saudara Risman ini tidak tepat.
“Penetapan tersangka terhadap saudara Risman adalah tidak tepat. Karena, tuntutan atas presiden mundur dari jabatannya, merupakan sebuah tuntutan yang bersifat konstitusional, melalui prosedur yang ditetapkan,” tuturnya.

Di luar daripada aksi tindak pidana yang dijalankan, Arif mengungkap ketidaksetujuannya terhadap tagar penolakan PPKM.
“Namun saya juga tidak sepakat dengan tagar tolak PPKM, karena tidak bisa kita nafikan, bahwa PPKM adalah sebuah cara untuk mencegah penyebaran virus Covid-19. Hanya saja, yang perlu dikritisi adalah pemenuhan kebutuhan dasar hidup rakyat, yang tidak maksimal selama penetapan PPKM darurat dilakukan ataupun selama pandemi, sehingga PPKM darurat tidak efektif,” tutupnya.

(SAPUT)

Lagi Trending