SERANG, suarahimpunan.com – Beroperasinya Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Serang tentunya mengundang banyak komentar serta tuntutan, salah satunya disampaikan oleh HMI MPO Cabang Serang.
Alasan tidak dilakukannya pembongkaran THM disebabkan oleh aturan izin mendirikan bangunan (IMB) yang dinilai tidak masuk akal. Sebab, IMB dapat dicabut apabila bangunan dinilai telah melanggar peruntukkannya.
Formatur Ketua HMI MPO Cabang Serang, Irkham Magfuri Jamas, mengatakan bahwa semenjak Perda Pengelolaan Usaha Kepariwisataan (PUK) dilayangkan, masih banyak lokasi THM yang beroperasi.
“Perda PUK sudah hampir dua tahun disahkan. Selain itu di dalam Perda tersebut pun, terdapat klausul yang mewajibkan berbagai usaha yang berjalan tidak sesuai peruntukkan perizinan, termasuk THM, wajib ditutup maksimal 6 bulan pasca-Perda diterbitkan,” ujarnya.
Irkham juga menyebut apabila THM ini terus beroperasi, akan mengundang maksiat secara terus menerus.
“Tempat hiburan malam ini kan mengundang maksiat, maksiat itu mengundang murka Allah. Sudah banyak kita saksikan alam yang mulai bosan karena tingkah manusia,” ujarnya pada Minggu (5/12).
Irkham menegaskan bahwa Pemkot Serang harus maksimal dalam memberantas THM, sebagaimana janji politik yang diutarakan saat masa kampanye.
“Sebagai tangan Allah di muka bumi, seharusnya Pemkot Serang serius untuk memberantas maksiat. Jika mencegah yang mungkar bisa dengan mudah dilakukan oleh penguasa, lantas kenapa tak dilakukan. Apalagi ini kan juga janji politik keduanya,” tuturnya.
Irkham pun menyinggung terkait tindakan yang dilakukan oleh Pemkab Serang dalam menertibkan THM yang berada di Jalan Lingkar Selatan (JLS), perbatasan yang menghubungkan Pemkab Serang dengan Pemkot Cilegon. Ia pun menuntut agar Pemkot Serang berani mengambil langkah tegas dan konkret, seperti yang dilakukan oleh Pemkab Serang.
“Kami harap Pemkot bisa tegas seperti halnya yang dilakukan Pemkab. Kalau Pemkab saja bisa mendatangkan alat berat, seharusnya Pemkot juga bisa mengerahkan alat berat untuk meratakan tempat hiburan malam,” tegasnya.
Irkham pun meyakini apabila Pemkot Serang berani bertindak tegas, elemen masyarakat pun akan mendukung penuh tindakan yang dilakukan.
“Karena kami segenap Ormas Islam dan organisasi kemahasiswaan dan kepemudaan bahkan masyarakat Kota Serang akan mendukung hal ini dan siap untuk satu barisan mengawal pembubaran THM di Kota Serang,” tandasnya.
(ALDO/SPT)