SERANG, suarahimpunan.com – Beroperasinya
Tempat Hiburan Malam (THM) di
Kota Serang tentunya mengundang banyak komentar serta tuntutan, salah satunya disampaikan oleh
HMI MPO Cabang Serang.
Alasan tidak dilakukannya
pembongkaran THM disebabkan oleh aturan izin mendirikan bangunan (IMB) yang dinilai tidak masuk akal. Sebab, IMB dapat dicabut apabila bangunan dinilai telah melanggar peruntukkannya.
Formatur Ketua
HMI MPO Cabang Serang, Irkham Magfuri Jamas, mengatakan bahwa semenjak Perda Pengelolaan Usaha Kepariwisataan (PUK) dilayangkan, masih banyak lokasi THM yang beroperasi.
“Perda PUK sudah hampir dua tahun disahkan. Selain itu di dalam Perda tersebut pun, terdapat klausul yang mewajibkan berbagai usaha yang berjalan tidak sesuai peruntukkan perizinan, termasuk THM, wajib ditutup maksimal 6 bulan pasca-Perda diterbitkan,” ujarnya.
Irkham juga menyebut apabila THM ini terus beroperasi, akan mengundang maksiat secara terus menerus.
“
Tempat hiburan malam ini kan mengundang maksiat, maksiat itu mengundang murka Allah. Sudah banyak kita saksikan alam yang mulai bosan karena tingkah manusia,” ujarnya pada Minggu (5/12).
Irkham menegaskan bahwa
Pemkot Serang harus maksimal dalam memberantas THM, sebagaimana janji politik yang diutarakan saat masa kampanye.
“Sebagai tangan Allah di muka bumi, seharusnya
Pemkot Serang serius untuk memberantas maksiat. Jika mencegah yang mungkar bisa dengan mudah dilakukan oleh penguasa, lantas kenapa tak dilakukan. Apalagi ini kan juga janji politik keduanya,” tuturnya.
Irkham pun menyinggung terkait tindakan yang dilakukan oleh Pemkab Serang dalam menertibkan THM yang berada di
Jalan Lingkar Selatan (JLS), perbatasan yang menghubungkan Pemkab Serang dengan Pemkot Cilegon. Ia pun menuntut agar
Pemkot Serang berani mengambil langkah tegas dan konkret, seperti yang dilakukan oleh Pemkab Serang.