Kabar

Tidak Bongkar THM karena IMB, HMI MPO Cabang Serang: Jangan Sampai Rakyat Turun Tangan

Published

on

SERANG, suarahimpunan.com – Merajalelanya (THM) di menjadi sorotan di kalangan aktivis. Cabang Serang pun turut mengecam Pemerintah Kota (Pemkot) Serang apabila tidak segera menangani hal ini. Formatur Ketua Cabang Serang, Irkham magfuri Jamas, menilai bahwa alasan tidak dilakukannya karena aturan izin mendirikan bangunan (IMB) ini tidak masuk akal. Pasalnya, IMB dapat dicabut jika bangunan tersebut dinilai melanggar peruntukkannya. Irkham mengatakan, setelah Perda Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK) dilayangkan, secara total melarang keberadaan THM atau sejenisnya.
Baca Juga:  Rayakan Satu Dekade, HMJ Teknik Industri Unsera Adakan Semnas, Catat Tanggalnya
“Jadi gini, dalam Perda PUK sudah jelas tidak mungkin ada THM di . Bahkan Sekda sendiri telah mengatakan pada saat aksi 3 tahun Aje Kendor bahwa tidak ada THM di Kota Serang yang mengantongi izin,” tuturnya. Menurut Irkham, bila izin operasional saja tidak dimiliki, maka dalam pengoperasian usaha di bangunan THM pun tidak sesuai dengan peruntukkannya, seperti pada IMB yang dikeluarkan oleh . “Jadi jelas, tempat- itu semuanya ilegal! Namanya perilaku ilegal pasti bangunannya juga bukan diperuntukkan untuk hal demikian. Maka IMB bangunan tersebut jelas-jelas melanggar aturan, karena sudah diperuntukkan di luar fungsinya,” ujarnya.
Baca Juga:  Tuntut SK Pencabutan Operasional PT SMS, Massa Aksi Dipukuli, Bupati Ogan Ilir Tutup Telinga
Irkham pun meminta , terkhusus Satpol PP, untuk lebih mencermati Perda Nomor 05 tahun 2008 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Ia mengatakan Perda tersebut telah mengatur terkait dengan persoalan IMB yang dikhawatirkan pada saat pembongkaran THM.
Halaman SebelumnyaHalaman 1 dari 2 Halaman

Lagi Trending