SERANG, suarahimpunan.com – Merajalelanya
Tempat Hiburan Malam (THM) di
Kota Serang menjadi sorotan di kalangan aktivis.
HMI MPO Cabang Serang pun turut mengecam Pemerintah Kota (Pemkot) Serang apabila tidak segera menangani hal ini.
Formatur Ketua
HMI MPO Cabang Serang, Irkham magfuri Jamas, menilai bahwa alasan tidak dilakukannya
pembongkaran THM karena aturan izin mendirikan bangunan (IMB) ini tidak masuk akal. Pasalnya, IMB dapat dicabut jika bangunan tersebut dinilai melanggar peruntukkannya.
Irkham mengatakan, setelah Perda Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK) dilayangkan,
Kota Serang secara total melarang keberadaan THM atau sejenisnya.
“Jadi gini, dalam Perda PUK sudah jelas tidak mungkin ada THM di
Kota Serang. Bahkan Sekda sendiri telah mengatakan pada saat aksi 3 tahun Aje Kendor bahwa tidak ada THM di
Kota Serang yang mengantongi izin,” tuturnya.
Menurut Irkham, bila izin operasional saja tidak dimiliki, maka dalam pengoperasian usaha di bangunan THM pun tidak sesuai dengan peruntukkannya, seperti pada IMB yang dikeluarkan oleh Pemkot Serang.
“Jadi jelas, tempat-
tempat hiburan malam itu semuanya ilegal! Namanya perilaku ilegal pasti bangunannya juga bukan diperuntukkan untuk hal demikian. Maka IMB bangunan tersebut jelas-jelas melanggar aturan, karena sudah diperuntukkan di luar fungsinya,” ujarnya.
Irkham pun meminta Pemkot Serang, terkhusus Satpol PP, untuk lebih mencermati Perda Nomor 05 tahun 2008 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Ia mengatakan Perda tersebut telah mengatur terkait dengan persoalan IMB yang dikhawatirkan pada saat
pembongkaran THM.