Kabar

Tidak Bongkar THM karena IMB, HMI MPO Cabang Serang: Jangan Sampai Rakyat Turun Tangan

Published

on

“Coba Pak Kasatpol PP cermati Perda IMB Bab VI pasal 9 yang menjelaskan tentang masa Berlaku izin. Disitu jelas kok dikatakan bahwa IMB berlaku selama bangunan berdiri dan tidak ada perubahan bentuk dan fungsi bangunan,” terangnya. Irkham mengungkap bahwa tidak mungkin ada yang mendapatkan IMB, dengan peruntukkannya sebagai hiburan malam, sebab, hal itu bertentangan dengan aturan yang ada. “Jadi sudah jelas, itu bangunan bisa dikenakan pasal 7 ayat 1 point D tentang pembatalan IMB. Jadikan sudah jelas tuh IMB-nya seharusnya batal secara hukum, karena tidak sesuai dengan fungsi. Nah sekarang mau alasan apa lagi?” tuturnya.
Baca Juga:  Rayakan Satu Dekade, HMJ Teknik Industri Unsera Adakan Semnas, Catat Tanggalnya
Irkham juga menegaskan bahwa akan terus mengawal persoalan yang masih merajalela di , ia pun menekankan agar Pemkot serius menangani hal ini sesuai dengan janji politiknya. “Jangan sampai yang turun membubarkan itu rakyat, karena rakyat tidak puas akan kinerja pemerintah! Bila hal demikian terjadi, akan ada bentrok pada masyarakat dan itu karena ulah kelabilan pemerintah yang tidak tegas pada aturan,” tandasnya.
Baca Juga:  Tuntut SK Pencabutan Operasional PT SMS, Massa Aksi Dipukuli, Bupati Ogan Ilir Tutup Telinga
(WINA/SPT)
Halaman 2 dari 2 HalamanHalaman Selanjutnya

Lagi Trending