“Coba Pak Kasatpol PP cermati Perda IMB Bab VI pasal 9 yang menjelaskan tentang masa Berlaku izin. Disitu jelas kok dikatakan bahwa IMB berlaku selama bangunan berdiri dan tidak ada perubahan bentuk dan fungsi bangunan,” terangnya.
Irkham mengungkap bahwa tidak mungkin ada
THM yang mendapatkan IMB, dengan peruntukkannya sebagai hiburan malam, sebab, hal itu bertentangan dengan aturan yang ada.
“Jadi sudah jelas, itu bangunan bisa dikenakan pasal 7 ayat 1 point D tentang pembatalan IMB. Jadikan sudah jelas tuh IMB-nya seharusnya batal secara hukum, karena tidak sesuai dengan fungsi. Nah sekarang mau alasan apa lagi?” tuturnya.
Irkham juga menegaskan bahwa
HMI MPO Cabang Serang akan terus mengawal persoalan
THM yang masih merajalela di
Kota Serang, ia pun menekankan agar Pemkot serius menangani hal ini sesuai dengan janji politiknya.
“Jangan sampai yang turun membubarkan itu rakyat, karena rakyat tidak puas akan kinerja pemerintah! Bila hal demikian terjadi, akan ada bentrok pada masyarakat dan itu karena ulah kelabilan pemerintah yang tidak tegas pada aturan,” tandasnya.
(WINA/SPT)