SUMSEL, suarahimpunan.com – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Majelis Penyelamat Organisasi (MPO) Cabang Palembang Darussalam bersama masyarakat Desa Lorok Kecamatan Indralaya Utara menggelar aksi di kantor Bupati Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Namun, aksi yang dilakukan ini mengalami bentrokan dengan Satpol PP.
Aksi yang dilakukan pada Kamis (16/12) ini adalah aksi ketiga yang dilakukan dengan membawa tuntutan yang sama, yaitu agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Ilir dapat memperhatikan pencemaran dan kerugian yang disebabkan oleh PT Semesta Mitra Sejahtera (SMS).
Masyarakat Dusun 3 Desa Lorok yang hidup berdampingan dengan PT SMS ini sudah ±2 tahun menghirup bau busuk yang dihasilkan oleh PT tersebut. Bahkan bukan hanya bau busuk saja yang diterima oleh masyarakat, tetapi resiko penyakit juga mereka rasakan. Hal ini diakibatkan oleh kandang ayam PT SMS yang hanya berjarak puluhan meter dari permukiman rumah.
“Setiap mereka panen, mobil yang mengangkut ribuan ayam yang sudah dibasahi meneteskan air berbau busuk disepanjang jalan dekat permukiman rumah. Musim penghujan saja baunya sudah menyengat apalagi pas musim kemarau bau busuk dari kandang sangat menyiksa,” ujar warga Desa Lorok yang dimuat dalam salah satu unggahan Instagram milik kader HMI (@mr_fadh155).
Ketua Umum HMI MPO Cabang Palembang Darussalam, Sandesta, mengatakan bahwa bentrokan yang terjadi antara massa aksi dengan Satpol PP disebabkan oleh massa aksi yang ingin bertemu dengan Bupati Ogan Ilir, namun Bupati diinformasikan tidak ada di kantornya. Hal ini terjadi secara berulang sejak aksi yang dilakukan pertama kali hingga aksi kali ketiga ini, dan ini membuat massa aksi kecewa.
“Karena kekecewaan itulah massa aksi kader HMI (MPO) Cabang Palembang Darussalam bersama masyarakat Dusun 3 Desa Lorok menerobos ke ruang rapat sehingga massa aksi dihalangi dan dipukuli oleh pihak Satpol PP,” ujarnya.
Sandesta pun mengungkap bahwa dari bentrokan dengan Satpol PP ini terdapat satu korban.
“Ada satu kader HMI mengalami memar di dada,” tuturnya.
Sandesta pun menuturkan bahwa pihaknya dan masyarakat Desa Lorok akan terus mengadvokasi terkait permasalahan PT SMS ini sampai Pemkab Ogan Ilir mengeluarkan kebijakan yang berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Ini membuat kami kecewa. Kami akan melakukan demo lagi dan langkah-langkah pelaporan atas PT SMS. Baik ke Komnas HAM maupun ke pihak kepolisian atas kerugian materil dan operasi ilegal PT,” terangnya.
Sandesta juga mengungkap bahwa PT SMS berdiri secara ilegal dan melanggar Peraturan Menteri Pertanian nomor 40 tahun 2011 bab II terkait pembangunan prasarana dan sarana. Ia pun mengatakan bahwa Pemkab Ogan Ilir sampai saat ini tidak memberikan solusi atau jalan tengah bagi masyarakat.
“Sejauh ini kasus ini berjalan belum ada upaya-upaya PT SMS untuk mengalah untuk kepentingan hidup sehat masyarakat Dusun 3 Desa Lorok. Karena perusahaan PT SMS sudah melanggar peraturan bahwa jarak kandang dengan pemukiman masyarakat minimal 500 meter dari pagar terluar, namun ini hanya berjarak 20 sampai 50 meter saja. Pun Pemkab tidak ada upaya untuk memberikan jalan tengah untuk masalah ini, padahal perusahaan ini beroperasi tidak mengantongi izin-izin dari tahun 2018 sampai saat ini,” ungkapnya.
Ia pun menegaskan bahwa Pemkab harus mampu bertindak tegas dan bijaksana terkait permasalahan yang menimbulkan kerugian di kalangan masyarakat.
“Jangan penakut apalagi masih ada pikiran-pikiran takut terganggu program-program politiknya, itu persoalan lain. Ini kan persoalan masyarakat, rakyat yang ia pimpin maka tolong di perhatikan dan selesaikan permasalahan. Kasihan masyarakat sudah 2 tahun menghirup udara bau kotoran ayam,” tandasnya.
Sementara itu Kepala Bidang Kajian, Aksi, Strategis, dan Advokasi (Kastrad) HMI MPO Cabang Palembang Darussalam, Anugrah Dwi Putra, dalam orasinya di ruangan Kantor Bupati Ogan Ilir sebelum bentrokan dengan Satpol PP terjadi, menegaskan bahwa Bupati harus segera mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pencabutan izin operasi PT SMS.
“Kami melakukan pernyataan sikap hari ini, kami akan terus duduk di Kantor Bupati supaya Bupatinya datang. Kami minta Bupati menurunkan SK pencabutan dan pembekuan izin terhadap PT SMS,” tegasnya.
(SPT)