Kabar Himpunan

Upaya Dualisme Kepemimpinan PB HMI MPO ‘Operasi Intelejen’?

Published

on

Abdullah Hehamahua (NET)

Jakarta, suarahimpunan.com – Mantan Ketua Umum PB periode 1979-1981, Abdullah Hehamahua, menuding bahwa upaya pembentukan dualisme kepemimpinan pada tubuh PB oleh Ahmad Latupono beserta teman-temannya, merupakan ‘operasi intelejen’ yang sengaja dilakukan untuk memecah belah .

Pria yang akrab disapa Bang Dullah itu bahkan menuding bahwa Ahmad Latupono beserta teman-temannya merupakan antek-antek intelejen. Demi kebaikan , Bang Dullah meminta kepada PB untuk menindak tegas Ahmad Latupono dan teman-temannya serta cabang-cabang yang terlibat, sesuai dengan AD/ART.

“Sekitar sebulan sebelum pelantikan saudara Affandi sebagai ketum PB MPO periode 2020-2022 pilihan kongres di Kendari, saudara Yapono (Ahmad Latupono) bersama teman-temannya bertandang ke kediaman saya ditemani oleh alumni, saudara Suradi,” ujar Bang Dullah dalam video yang beredar di kalangan internal HMI MPO dan diterima Kru LAPMI Serang pada Sabtu, (8/8/2020).

Menurutnya, kehadiran Ahmad Latupono beserta rombongannya untuk melaporkan permasalahan yang terjadi di dalam arena di Kendari, khususnya tentang pemilihan. Ia pun bertanya kepada Ahmad Latupono, apakah mereka melayangkan protes atas permasalahan tersebut di arena kongres.

“Saya tanyakan apakah yang saudara-saudara protes itu disampaikan di dalam arena kongres. Menurut mereka itu tidak sempat disampaikan, karena sudah terjadi semacam ketidakstabilan atau ketidakteraturan acara pada penutupan kongres,” tuturnya.

Ia pun menegaskan kepada Ahmad Latupono bahwa jangan sampai meniru apa yang terjadi pada PB HMI Dipo, yakni terjadinya dualisme kepemimpinan. Ia menegaskan bahwa tidak adanya dualisme kepemimpinan merupakan harga mati.

Baca Juga:  Landasan Hukum Tak Jelas, Telegram Pembubaran FPI dan 5 Ormas Islam Lain Dikritik HMI MPO

“Kalau saudara Yapono mau membuat PB tandingan, lebih baik saudara masuk ke HMI Dipo agar supaya bisa menyelesaikan HMI Dipo yang pecah secara internal,” katanya melanjutkan.

Selain itu, ia mengatakan bahwa dirinya meminta kepada Suradi selaku alumni yang menemani Ahmad Latupono, agar bertemu dengan untuk memasukkan unsur pendukung Ahmad Latupono, kedalam struktur PB HMI MPO yang akan dipimpinnya.

“Satu pekan sesudah itu, ada pertemuan beberapa alumni HMI di ICM Serpong. Maka kemudian saya mendapatkan informasi bahwa saudara Yapono ini ketika saya memimpin sidang unjuk rasa di depan MK, dia juga memimpin satu unjuk rasa yang mendukung Jokowi,” ucapnya.

Mengetahui hal tersebut, Bang Dullah pun akhirnya mengambil kesimpulan bahwa Ahmad Latupono dan teman-temannya merupakan orang Badan Intelejen Negara (BIN), yang sengaja ditugaskan untuk memecah belah HMI MPO, sebagaimana yang terjadi pada HMI Dipo.

“Karena itu saya beritahu kepada teman-teman, tidak usah saudara Yapono dimasukkan kedalam PB HMI MPO periode 2020-2022. Karena itu akan menjadi duri di dalam tubuh HMI MPO,” tegasnya.

Dengan kondisi tersebut, ia pun menyerukan kepada selaku Ketua Umum PB HMI MPO, agar menindak tegas Ahmad Latupono dan teman-temannya serta para cabang yang terlibat dalam satu atau dua hari ini, sesuai dengan ketentuan AD/ART.

Baca Juga:  (Video) Mahasiswa Banten Lakukan Teatrikal Dalam Aksi Solidaritas Uighur 2112 Banten

“Dengan demikian HMI MPO dibersihkan daripada antek-antek intel, antek-antek BIN, atau antek-antek cebong, sebagaimana yang terjadi pada HMI Dipo,” tandasnya.

Untuk diketahui, apabila mengacu pada ART HMI MPO pasal 11, anggota HMI dapat diskors atau dipecat apabila a. Bertindak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan HMI; b. Bertindak merugikan atau mencemarkan nama baik HMI.

Pada pedoman keanggotaan, dijabarkan lebih rinci terkait dengan alasan pemecatan. Alasan tersebut diantaranya yaitu berbuat kesalahan berkaitan dengan sistem organisasi HMI secara keseluruhan, terlibat langsung dalam pencemaran nama baik organisasi, terlibat langsung dalam aktifitas yang merugikan HMI secara keseluruhan dan terkena putusan skorsing tiga kali atas kasus yang sama ataupun berbeda.

Dalam kondisi normal, skorsing atau pemecatan dilakukan berdasarkan tuntutan skorsing atau pemecatan komisariat dan atau cabang. Namun dalam kondisi tidak normal atau keakutan kesalahan yang dibuat, maka skorsing atau pemecatan dapat dilakukan langsung oleh PB HMI.

Sementara itu pada pedoman struktur organisasi, Pengurus Besar dapat mengambil keputusan untuk menurunkan status cabang dari status penuh menjadi persiapan, bagi cabang yang melakukan tindakan tidak sesuai dengan kebijakan Pengurus Besar.

Apabila dalam kurun waktu tiga bulan cabang tetap tidak melakukan tindakan yang sesuai dengan kebijakan Pengurus Besar, maka dapat diambil tindakan untuk membekukan kepengurusan cabang dan menggantikan kepengurusan dengan kepengurusan baru melalui mekanisme penunjukkan langsung. (RED)

Lagi Trending