Jakarta – Ratusan peserta aksi massa Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK), ditangkap oleh aparat kepolisian di kawasan Gedung DPR/MPR RI, Jumat, (16/8). Sebelum peserta aksi ditangkap, aparat kepolisian juga sempat melakukan penyisiran dan penyitaan terhadap alat komunikasi.
Berdasarkan Siaran Pers yang diterima Kru LAPMI Serang, sejak pagi rombongan peserta aksi diadang saat menuju kawasan Senayan. Aparat juga menyita bus yang dipakai oleh peserta aksi. Sejumlah peserta aksi malah mendapatkan kekerasan dari aparat mulai dari intimidasi hingga pemukulan.
“Aparat sudah berbuat sewenang-wenang kepada rakyat yang ingin menyuarakan pendapatnya. Kami meminta aparat segera melepaskan peserta aksi dari serikat buruh/pekerja, dan berhenti melakukan tindakan represif terhadap rakyat,” kata Pengurus Nasional Sentral Gerakan Buruh, Akbar Rewako.
Ratusan peserta aksi juga dipaksa aparat untuk melepaskan atribut serikat pekerja dan menyitanya. Bahkan, sejumlah peserta aksi dari Federasi Serikat Buruh Karya Utama-Konfederasi Serikat Nasional (FSBKU-KSN) ditelanjangi oleh aparat di Batuceper, Kota Tangerang.
“Kami mempertanyakan dasar tindakan dari aparat terhadap kawan-kawan kami. Tindakan yang dilakukan aparat jelas melanggar amanat Undang-undang Dasar mengenai kebebasan berpendapat,” ujar Sekretaris Jenderal KASBI, Unang Sunarno.
Selain itu, massa aksi yang ingin menjalani ibadah salat Jumat, juga dihalangi oleh aparat. Bahkan, mereka juga kembali mendapatkan kekerasan dan penangkapan ketika di masjid.
“Anggota kami ada yang ditonjok oleh Paspampres. Kami diminta untuk kumpul di suatu tempat dan beberapa anggota kami dibawa oleh aparat,” tutur Pengurus Konfederasi Serikat Nasional, Supinah.
Ketua Umum Sekolah Mahasiswa Progresif (SEMPRO), Ishak, mengatakan bahwa tindakan aparat kepolisian tersebut, menjadi bukti salah satu kebohongan yang sangat melukai hati rakyat, yang melakukan aksi demonstrasi tepat pada saat Jokowi berpidato, di gedung DPR/MPR RI.
“Bahwasanya ada 21 orang yang ditangkap oleh Polda Metro Jaya yang dianggap sebagai teroris, dan juga kawan-kawan LBH Jakarta tidak diberikan izin untuk melakukan pendampingan terhadap kawan-kawan yang ditangkap,” ucapnya.
Hingga saat ini 21 orang buruh dan mahasiswa ditangkap dan masih ditahan di Polda Metro Jaya tanpa alasan yang jelas.
Meski mendapat perlakuan represif, GEBRAK menjamin tindakan tersebut tidak akan menyurutkan gerakan untuk menuntut perlindungan terhadap buruh/pekerja. GEBRAK juga akan tetap menolak Revisi Undang-undang Ketenagakerjaan yang menyengsarakan rakyat. (*)