Ketua Umum Sekolah Mahasiswa Progresif (SEMPRO), Ishak, mengatakan bahwa tindakan aparat kepolisian tersebut, menjadi bukti salah satu kebohongan yang sangat melukai hati rakyat, yang melakukan aksi demonstrasi tepat pada saat
Jokowi berpidato, di gedung DPR/MPR RI.
“Bahwasanya ada 21 orang yang ditangkap oleh Polda Metro Jaya yang dianggap sebagai teroris, dan juga kawan-kawan LBH Jakarta tidak diberikan izin untuk melakukan pendampingan terhadap kawan-kawan yang ditangkap,” ucapnya.
Hingga saat ini 21 orang buruh dan mahasiswa ditangkap dan masih ditahan di Polda Metro Jaya tanpa alasan yang jelas.
Meski mendapat perlakuan represif, GEBRAK menjamin tindakan tersebut tidak akan menyurutkan gerakan untuk menuntut perlindungan terhadap buruh/pekerja. GEBRAK juga akan tetap menolak Revisi Undang-undang Ketenagakerjaan yang menyengsarakan rakyat. (*)