Serang, suarahimpunan.com – Ahmad Latupono berencana melaporkan Reza Pahlawan ke aparat Kepolisian. Hal itu menyusul adanya statemen dari Reza Pahlawan, yang menuding aksi yang dilakukan oleh HMI MPO Se-Jakarta di depan kantor Balai Kota, ditunggangi oleh Ahmad Latupono.
Wacana pelaporan itu disampaikan oleh Ahmad Latupono di salah satu media online. Pria yang biasa dipanggil Anyong itu mengatakan, Reza Pahlawan harus membuktikan tudingan bahwa dirinya memang menunggangi aksi demo Anies.
Anyong pun memberikan tenggat waktu selama tiga hari kepada Reza Pahlawan, untuk membuktikan tudingannya tersebut. Jika tidak, maka dirinya akan melakukan pelaporan dengan pasal pencemaran nama baik kepada pihak Kepolisian.
Ancaman yang disampaikan oleh Ahmad Latupono kepada Reza Pahlawan dinilai oleh Sekretaris Umum HMI MPO Komisariat Untirta Ciwaru, Ega Mahendra, sebagai bentuk penelanjangan atas kebohongan yang selama ini ia bangun, yakni mengaku sebagai Ketua Umum PB HMI MPO.
“Jelas-jelas statemen yang dibuat oleh Ahmad Latupono telah secara langsung menelanjangi dirinya sendiri, sebagai orang yang mengklaim diri sebagai Ketua Umum PB HMI MPO,” ujarnya.
Pasalnya, jika memang Ahmad Latupono merupakan Ketua Umum PB HMI MPO yang sah, maka seharusnya yang dilakukan oleh dia dalam menyelesaikan permasalahan tersebut yakni dengan aturan main organisasi. Bukan dengan main lapor ke Kepolisian.
“Ada yang bisa ditempuh jika memang Ahmad Latupono memahaminya. Kan sebagai Ketua Umum, bisa memanggil kader yang bersangkutan untuk klarifikasi. Tapi ternyata kan tidak seperti itu. Artinya, Ahmad Latupono ini membuktikan sendiri bahwa dirinya bukanlah Ketua Umun yang sah seperti klaimnya,” tandas Ega. (RED)