Suarahimpunan.com – Akhir-akhir ini jagad media sosial diramaikan oleh promosi salah satu bar yang cukup terkenal di Indonesia, yaitu Holywings. Bar tersebut membuat geger setelah melakukan promosi minuman beralkohol gratis bagi yang bernama Muhammad dan Maria, sontak hal ini membuat masyarakat khususnya umat muslim dan kristiani meradang.
Hal tersebut juga berimbas kepada pencabutan izin 12 outlet Holywings oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Pencabutan izin ini dikarenakan adanya pelanggaran yang dilakukan pihak manajemen Holywings. Salah satu pelanggarannya, karena beberapa outlet Holywings di Ibu Kota belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi.
Dilansir dari CNN Indonesia, selain temuan pelanggaran tadi, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Provinsi DKI Jakarta, mengatakan bahwa Holywings Group di Jakarta ternyata hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221. Yang artinya pemilik surat izin itu hanya memperbolehkan mengecer minuman beralkohol dan pemilik usaha tidak boleh membiarkan pembelinya meminum alkohol di tempat.
Menanggapi hal tersebut Ketua Umum HMI MPO Cabang Jakarta, Yasri Nurdin, mengatakan bahwa ia sepakat dengan langkah yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta dengan mencabut izin operasional bar Holywings.
“Terkait outlet Holywings kami dari HMI MPO Cabang Jakarta sepakat dengan kebijakan Gubernur DKI Jakarta atas pencabutan izin Holywings karena ada beberapa faktor yang tidak di penuhin oleh pihak Holywings,” ujarnya.
Yasri mewakili HMI MPO Cabang Jakarta menyayangkan tindakan promosi yang dilakukan serta meminta pihak Hollywings agar segera meminta maaf kepada masyarakat, terkhusus umat agama yang dirugikan atas pencatutan nama Muhammad dan Maria dalam promosi tersebut, dikarenakan tindakan ini sudah masuk ranah isu sensitif yang menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.