Suarahimpunan.com – Akhir-akhir ini jagad media sosial diramaikan oleh promosi salah satu bar yang cukup terkenal di Indonesia, yaitu Holywings. Bar tersebut membuat geger setelah melakukan promosi minuman beralkohol gratis bagi yang bernama Muhammad dan Maria, sontak hal ini membuat masyarakat khususnya umat muslim dan kristiani meradang.
Hal tersebut juga berimbas kepada pencabutan izin 12 outlet Holywings oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Pencabutan izin ini dikarenakan adanya pelanggaran yang dilakukan pihak manajemen Holywings. Salah satu pelanggarannya, karena beberapa outlet Holywings di Ibu Kota belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi.
Dilansir dari CNN Indonesia, selain temuan pelanggaran tadi, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Provinsi DKI Jakarta, mengatakan bahwa Holywings Group di Jakarta ternyata hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221. Yang artinya pemilik surat izin itu hanya memperbolehkan mengecer minuman beralkohol dan pemilik usaha tidak boleh membiarkan pembelinya meminum alkohol di tempat.
Menanggapi hal tersebut Ketua Umum HMI MPO Cabang Jakarta, Yasri Nurdin, mengatakan bahwa ia sepakat dengan langkah yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta dengan mencabut izin operasional bar Holywings.
“Terkait outlet Holywings kami dari HMI MPO Cabang Jakarta sepakat dengan kebijakan Gubernur DKI Jakarta atas pencabutan izin Holywings karena ada beberapa faktor yang tidak di penuhin oleh pihak Holywings,” ujarnya.
Yasri mewakili HMI MPO Cabang Jakarta menyayangkan tindakan promosi yang dilakukan serta meminta pihak Hollywings agar segera meminta maaf kepada masyarakat, terkhusus umat agama yang dirugikan atas pencatutan nama Muhammad dan Maria dalam promosi tersebut, dikarenakan tindakan ini sudah masuk ranah isu sensitif yang menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
“Hal ini juga kami dari Himpunan Mahasiswa Islam MPO Cabang Jakarta sangat menyayangkan dan kesalkan atas pencantuman nama Muhammad dan Maria, olehnya itu kami dari HMI MPO Cabang Jakarta tegaskan kepada pihak Holywings segera meminta maaf kepada umat beragama, karena kami menilai hal ini sudah menimbulkan isu sara,” ucapnya.
Ia pun menduga bahwa Holywings sengaja melakukan tindakan tersebut untuk keuntungan semata serta meminta pihak berwenang agar segera melakukan investigasi agar kejadian bisa segera di selesaikan menurut ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
“Kami juga menduga bahwa pihak Holywings ini sengaja dalam pencantuman nama-nama tersebut sebagai merek, olehnya itu kami meminta kepada pemerintah ataupun penegak hukum segera menginvestigasi masalah ini, dan apabila perusahaan Holywings ini terbukti sengaja dalam pencantuman nama tersebut maka segera ditindaklanjuti pihak Holywings sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia,” jelasnya.
Sementara itu Ketua Umum HMI MPO Cabang Serang, Irkham Magfuri Jamas, mengenai dicabutnya izin operasional Holywings oleh Pemprov DKI Jakarta. Ia mengapresiasi langkah yang dilakukan Pemrov DKI Jakarta yang melakukan penertiban dan memuji langkah Gubernur yang sudah tepat dalam melakukan tindakan.
“Saya mengapresiasi langkah bijak yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta dalam upaya menertibkan bar dan kafe Holywings. Memang seharusnya pemimpin seperti itu. Dicabutnya izin usaha bar Holywings yang tidak tertib aturan adalah hal yang tepat, tegas dan bijaksana,” ujarnya.
Irkham pun membeberkan beberapa pelanggaran yang dilakukan Holywings sehingga layak untuk dicabut izin operasionalnya.
“Kita perlu ketahui bahwa terdapat beberapa pelanggan perizinan dari bar Holywings. Pertama, beberapa outlet Holywings tidak memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi. Perlu kita ketahui bahwa sertifikat standar KBLI 56301 merupakan klasifikasi yang harus dimiliki pengusaha bar yang menjual minuman beralkohol, non alkohol, dan makanan kecil di tempat usaha mereka,” terangnya.
Ia pun melanjutkan pelanggaran lain yang dilakukan Holywings membuat bar tersebut sudah selayaknya di tutup.
“Kedua, tidak adanya Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB- UMKU KBLI 56301 di beberapa outlet. Sekitar 7 dari 12 outlet Holywings di Jakarta hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 dan 5 outlet lainnya tidak memiliki surat izin diatas,” katanya.
Sehingga menurut Ia penutupan 12 outlet Holywings ini dirasa sudah tepat, ditambah tindakan yang dilakukan Holywings akhir-akhir ini membuat kegaduhan dan merugikan negara dan seluruh elemen masyarakat.
“Sehingga penutupan outlet holywings yang tersebar di 12 titik, merupakan suatu kebijakan yang tepat. Sebab bar Holywings tak hanya membuat kegaduhan di masyarakat tapi juga terbukti merugikan negara di berbagai aspek,” tandasnya.
Di akhir, ia pun berharap kejadian ini dapat memberikan efek jera bagi para pelacur negara yang memberikan kerugian bagi negara, serta meminta seluruh pihak mengambil hikmah dari kejadian tersebut.
“Semoga hal demikian dapat memberikan efek jera bagi para pelacur negara dan memberikan pelajaran yang dapat diambil hikmahnya bagi seluruh masyarakat Indonesia,” tandasnya.
(AZIZ)