NTB, Suarahimpunan.com – Harga pupuk mulai menjadi momok menakutkan bagi masyarakat terutama petani di kalangan menengah ke bawah. Harga yang dijual oleh pengecer lebih mahal daripada harga het (harga eceran tertinggi), ditambah lagi kelangkaannya, yang mana persediaan pupuk lebih sedikit ketimbang luasnya lahan yang dijadikan tempat bercocok tanam.
Harga Pupuk Bersubsidi berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor. 734 Tahun 2022: Harga Eceran Tertinggi (HET) Urea Rp. 2.250 sedangkan NPK Rp. 2.300
Hal demikian berbanding terbalik dengan kondisi lapangan, harga pupuk subsidi yang dijual oleh pengecer bervariasi mulai dari Rp. 120.000/Sak kemasan 50 Kg sampai dengan Rp. 200.000. Sehingga para petani mulai merasa resah dengan biaya operasional pertanian yang semakin meningkat ditambah lagi harga pupuk yang jauh dari harga het.
Dengan kondisi semacam itu diharapkan Pemerintah agar lebih jeli dalam melakukan pengawasan di setiap distributor dan pengecer, agar tidak ada kecurangan yang dilakukan sehingga tidak lagi memberatkan petani.
Ketua Umum HMI Cabang Dompu Raya, Pridiman, meminta kepada Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Dompu dan Sekda Kabupaten Dompu agar memberikan sanksi kepada distributor dan pengecer se-Kabupaten Dompu
“Saya meminta kepada Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Dompu, Bapak Muhammad Syahroni juga Sekda Kabupaten Dompu Bapak Gatot Gunawan selaku Ketua Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) Kabupaten Dompu agar memberikan sanksi kepada Distributor dan Pengecer Se-Kabupaten Dompu,” ujar pria yang sering disapa Prid itu.
Prid berharap agar fungsi pengawasan dan kontrol tetap dilakukan oleh Pemerintah Daerah agar terhindar dari kejahatan menyengsarakan rakyat,” harapnya.
(RED)