Suarahimpunan.com – Rapat Paripurna DPR ke-10 dalam Masa Persidangan II tahun 2021-2022 telah mencetuskan dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (RUU HKPD) menjadi Undang-Undang (UU), pada Selasa (7/12) .
Dilansir dari Majalah Sawit Indonesia. Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani, dalam konferensi pers bersama Pimpinan Komisi Xl DPR RI menjelaskan bahwa UU HKPD ini sangat berdampak positif bagi pengusaha perkebunan kelapa sawit.
Sri juga menuturkan bahwa ketetapan UU HKPD yang telah disahkan ini memuat kebijakan Dana Bagi Hasil (DBH) berbasis kinerja.
“Opsi DBH tetap terbuka dalam undang-undang ini seperti DBH berbasis perkebunan kelapa sawit. Kami alokasikan DBH berbasis kinerja,” ujarnya.
Sekretaris Jendral PB HMI MPO, Zunnur Roin pun turut melontarkan respon yang positif terkait kebijakan tersebut.