JAKARTA, suarahimpunan.com – Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (PB
HMI MPO) melakukan tahapan gugatan kepada
Mahkamah Konstitusi (MK) terkait RUU Pemilu pada Jum’at (17/12 ).
Hal yang menjadi gugatan yakni perihal
Presidential Threshold (PT) atau ambang batas pencalonan presiden yang mencapai angka 20 persen untuk dihapuskan. Pertemuan ini turut dihadiri tim pengacara dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).
Ketua PB
HMI MPO, Affandi Ismail, menegaskan bahwa gugatan tersebut secara substantif dan prinsip bertentangan dengan
demokrasi, karena setiap warga negara punya hak yang sama dalam kaitan mencalonkan diri sebagai pemimpin atau kepala negara.
“Bagi saya bahwa ini adalah ancaman bagi
demokrasi,
Presidensial Threshold dengan ambang batas 20 persen ini juga sangat mengkhawatirkan karena akan mengarah pada bentuk kediktatoran atau otoritarialisme,” ujarnya.
Sementara itu, Sekjen LBH WI Medan yang juga merupakan Ketua Umum
HMI MPO Cabang Medan, Rizki Rahayu Fitri, menilai bahwa ambang batas dalam PT ini seharusnya adalah nol persen. Sebab PT adalah ambang batas perolehan suara yang harus diperoleh oleh partai politik dalam suatu pemilu untuk dapat mengajukan calon presiden.
“Misalnya dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2009, pasangan calon presiden dan wakil presiden diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki sekurang-kurangnya 25 persen kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atau 20 persen suara sah nasional dalam Pemilu Legislatif,” tuturnya.