Kabar

Persentase Presidential Threshold Dinilai Cederai Demokrasi, PB HMI MPO Layangkan Gugatan pada MK

Published

on

JAKARTA, suarahimpunan.com – Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (PB ) melakukan tahapan gugatan kepada (MK) terkait RUU Pemilu pada Jum’at (17/12 ). Hal yang menjadi gugatan yakni perihal Presidential Threshold (PT) atau ambang batas pencalonan presiden yang mencapai angka 20 persen untuk dihapuskan. Pertemuan ini turut dihadiri tim pengacara dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA). Ketua PB , Affandi Ismail, menegaskan bahwa gugatan tersebut secara substantif dan prinsip bertentangan dengan , karena setiap warga negara punya hak yang sama dalam kaitan mencalonkan diri sebagai pemimpin atau kepala negara.
Baca Juga:  Payahnya Penanganan Pandemi Dinilai Imbas Dari Buruknya Leadership Jokowi
“Bagi saya bahwa ini adalah ancaman bagi , Presidensial Threshold dengan ambang batas 20 persen ini juga sangat mengkhawatirkan karena akan mengarah pada bentuk kediktatoran atau otoritarialisme,” ujarnya. Sementara itu, Sekjen LBH WI Medan yang juga merupakan Ketua Umum Cabang Medan, Rizki Rahayu Fitri, menilai bahwa ambang batas dalam PT ini seharusnya adalah nol persen. Sebab PT adalah ambang batas perolehan suara yang harus diperoleh oleh partai politik dalam suatu pemilu untuk dapat mengajukan calon presiden.
Baca Juga:  Di Depan Walikota Serang, Demisioner Cerita Kasus Disabilitas Diperkosa, Minta Perwal Direvisi
“Misalnya dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2009, pasangan calon presiden dan wakil presiden diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki sekurang-kurangnya 25 persen kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atau 20 persen suara sah nasional dalam Pemilu Legislatif,” tuturnya.
Halaman SebelumnyaHalaman 1 dari 2 Halaman

Lagi Trending