|
Rocky Gerung |
Serang, Suarahimpunan.com — Kasus hoax Ratna Sarumpaet kini terus bergulir dan menyeret sebuah nama. Polda Metro Jaya berencana memanggil dan memeriksa pengamat politik Rocky Gerung perihal kasus tersebut.
Seperti dilansir cnnindonesia.com, Senin (26/11), surat pemanggilan tersebut sempat beredar di media sosial, dengan nomor S.Pg/11009/XI/2018/Ditreskrimum, dalam surat tersebut Rocky dipanggil sebagai saksi.
Dalam surat pemanggilan tersebut meminta Rocky untuk hadir pada Selasa, 27 November untuk dimintai keterangan terkait penyebaran berita bohong melalui media sosial, seperti yang tercantum dalam UU nomor 11 tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sementara itu polisi masih terus melengkapi berkas milik Ratna Sarumpaet dan memeriksa sejumlah orang serta barang bukti sejumlah 63 buah dalam kasus penyebaran hoax tersebut.
Ratna Sarumpaet telah ditahan sejak 5 Oktober 2018 usai ditetapkan sebagai tersangka penyebaran kabar bohong (hoax) soal penganiayaan, dan dia dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. (tfq)
loading…