NTB, Suarahimpunan.com – Kabupaten Dompu adalah sebuah kabupaten di Nusa Tenggara Barat (NTB) yang memiliki sumber daya alam melimpah. Kekayaan alam seperti hutan yang hijau, tanah yang subur, tentunya itu semua berdampak pada kesejahteraan masyarakat.
Potensi sumber daya alam yang banyak, membuat investor asing semangat untuk melakukan investasi. Hal tersebut terbukti dengan banyaknya perusahaan yang bermunculan. Mulai dari perusahaan jagung, tebu, pasir besi, emas, tembaga, uranium dan lain-lain.
Kemunculan perusahaan diharapkan bisa menopang ekonomi serta meningkatkan taraf hidup masyarakat Kabupaten Dompu. Namun nyatanya kehadiran perusahaan justru menuai banyak polemik.
Dimana kehadiran tambang emas yang di atur dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Pasal 42, bahwa jangka waktu kegiatan eksplorasi sebagaiman dimaksud dalam pasal 36 Ayat (1) huruf a diberikan selama: poin (a) 8 tahun untuk pertambangan mineral logam.
Namun pada faktanya sampai detik ini kegiatan ekplorasi masih berjalan lewat Kontrak Karya (KK) generasi ketujuh sejak tahun 1998 dan tahap ekplorasi dimulai sejak tahun 2010.
Keberadaan tambang emas menimbulkan problem horizontal diruang lingkup sosial, perang saudara dan lain sebagainya. Selain itu juga berdampak pada banjir bandang yang menyebabkan ratusan rumah hanyut terbawa arus.
Ketua Bidang Pembangun Daerah dan Pedesaan Himpunan Mahasiswa Islam Badan Koordinasi Bali Nusa Tenggara (HMI Badko Bali Nusra), Ajunnarfid, mengungkapkan bahwa ia mengindikasi adanya kejahatan terorganisasi yang dilakukan oleh PT. Sumbawa Timur Mining (PT. STM).