Kabar

Tidak Ada Keterbukaan Informasi, Perusahaan Tambang PT. STM Dinilai Melakukan Kejahatan Terorganisir

Published

on

Ketua Bidang Pembangun Daerah dan Pedesaan Himpunan Mahasiswa Islam Badan Koordinasi Bali Nusa Tenggara (HMI Badko Bali Nusra)
Ketua Bidang Pembangun Daerah dan Pedesaan Himpunan Mahasiswa Islam Badan Koordinasi Bali Nusa Tenggara (HMI Badko Bali Nusra)

NTB, Suarahimpunan.com adalah sebuah kabupaten di (NTB) yang memiliki sumber daya alam melimpah. Kekayaan alam seperti hutan yang hijau, tanah yang subur, tentunya itu semua berdampak pada kesejahteraan masyarakat.

 

Potensi sumber daya alam yang banyak, membuat investor asing semangat untuk melakukan investasi. Hal tersebut terbukti dengan banyaknya perusahaan yang bermunculan. Mulai dari perusahaan jagung, tebu, pasir besi, emas, tembaga, uranium dan lain-lain.

 

Kemunculan perusahaan diharapkan bisa menopang ekonomi serta meningkatkan taraf hidup masyarakat . Namun nyatanya kehadiran perusahaan justru menuai banyak polemik.

 

Dimana kehadiran tambang emas yang di atur dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Pasal 42, bahwa jangka waktu kegiatan eksplorasi sebagaiman dimaksud dalam pasal 36 Ayat (1) huruf a diberikan selama: poin (a) 8 tahun untuk pertambangan mineral logam.

 

Namun pada faktanya sampai detik ini kegiatan ekplorasi masih berjalan lewat Kontrak Karya (KK) generasi ketujuh sejak tahun 1998 dan tahap ekplorasi dimulai sejak tahun 2010.

 

Baca Juga:  Resmi Dilantik, HMI MPO Cabang Serang Siap Mewujudkan Kader yang Berintelektual dan Berintegritas

Keberadaan tambang emas menimbulkan problem horizontal diruang lingkup sosial, perang saudara dan lain sebagainya. Selain itu juga berdampak pada banjir bandang yang menyebabkan ratusan rumah hanyut terbawa arus.

 

Ketua Bidang Pembangun Daerah dan Pedesaan Badan Koordinasi Bali Nusa Tenggara (), Ajunnarfid, mengungkapkan bahwa ia mengindikasi adanya kejahatan terorganisasi yang dilakukan oleh PT. Sumbawa Timur Mining (PT. STM).

 

“Saya mengindikasi adanya kejahatan yang terorganisir secara massif keberadaan tambang PT. STM. Dimana secara definisi eksplorasi adalah penjelajahan mengenai keberadaan emas artinya masih dalam tahap pengujian sampel dll, sedangkan rilisan yang di sampaikan langsung lewat situs resmi PT. Sumbawa Timur Mining dan media nasional serta lokal terdapat penemuan emas baru yang ada di sebanyak 2 miliar ton. Seharusnya di tahun 2017 atau 2018 sudah masuk dalam tahap eksploitasi,” terangnya.

 

Keberadaan saat ini dinilainya sangat tertutup dari segi informasi publik, perekrutan karyawan dan tanggung jawab CSR.

Baca Juga:  Oknum DPRD Kabupaten Bima Dituding Arogan, HMI Desak Sanksi Pembinaan

 

“Keberadaan tambang sampai kini tidak ada kejelasan, tidak ada keterbukaan Informasi publik baik pelaksanaan Perekrutan karyawan serta tanggung jawab corporate social responsibility (CSR) di Kabupaten Dompu,” tutur Ajun.

 

Selain itu, Ajun juga mengindikasi adanya eksplorasi tembaga yang dilakukan oleh PT. STM.

 

“Izin eksplorasi WIUP hanya tertera emas sedangkan potensi SDA yang dimiliki kabupaten Dompu bukan hanya emas tetapi ada tembaga, uranium dan lainnya. Sehingga saya mengindikasikan tembaga telah dilakukan ekplorasi oleh PT. STM,” tambahnya.

 

Dengan demikian, Ajun meminta kepada Gubernur NTB, Zulkieflimansyah, Kementerian ESDM, Arifin Tasrif dan , Jokowi, agar dengan tegas menyikapi permasalahan diatas.

 

“Saya meminta Gubernur NTB, Bapak Dr. H. Zulkieflimansyah, S.E., M.Sc dan Kementerian ESDM bapak Ir. Arifin Tasrif serta Bapak Ir. Joko Widodo menyikapi problem yang terjadi di Kabupaten Dompu karena memang tindakan pihak tambang ini bisa menimbulkan problem sosial yg berkepanjangan serta merugikan masyarakat Kabupaten Dompu,” tandasnya.

 

 

(RED)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lagi Trending